Profil Ary Bakri, Pengacara jadi Tersangka Suap Kasus Vonis Lepas Perkara CPO, Terungkap Perannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap

Editor: Faisal Zamzami
Instagram Ari Bakri/Youtube Kejaksaan
REKAM JEJAK ARY BAKRI : Advokat Ariyanto Bakri atau yang dikenal sebagai Ary Bakri mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung saat diumumkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Gedung Kejaksan Agung, Sabtu (12/4/2025). 

Dalam perkara ini, Kejagung menyita satu unit mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover dari Ary.

Kemudian, sebanyak 21 unit sepeda motor dan tujuh sepeda dari berbagai merek juga disita dari rumah Ary oleh penyidik Korps Adhyaksa.

Selain puluhan motor dan sepeda, Kejagung juga menyita 10 lembar pecahan 100 dollar Singapura, serta 74 lembar pecahan 50 dollar Singapura.

“Disita dari rumah Ariyanto Bakri (kuasa hukum korporasi)," kata Abdul Qohar.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam perkara suap penanganan kasus korupsi ekspor CPO.

Tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.

Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.

Ketiganya merupakan majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO.

Arif, yang kala itu merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, disebut menerima uang Rp 60 miliar dari Marcella Santoso, kuasa hukum korporasi, dan Ariyanto Bakri. 

Arif kemudian membagi-bagikan uang haram tersebut kepada ketiga hakim untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas.

Kejaksaan Agung menyebut, tiga hakim lainnya, Agam Syarif, menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar dalam aksi suap-menyuap ini.

Baca juga: Kronologi Muhammad Syafei Serahkan Rp 60 Miliar ke Hakim Demi Vonis Lepas Kasus CPO, Uang dari Mana?

 2 Rumah Mewah Pengacara Ary Bakri

 

Pantauan Tribunnews.com pada Selasa (15/4/2025), rumah Ary Bakri yang terletak di Jalan Kikir nomor 26, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, tampak seperti istana pribadi. 

Rumah tiga lantai seluas 20 x 8 meter persegi milik Ary Bakri, berdiri megah di antara rumah-rumah tetangga yang jauh lebih sederhana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved