Berita Kutaraja

Eks Pimpinan KPK Laode Syarif Beberkan Peluang dan Ancaman RUU KUHAP saat Seminar di USK 

RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpeluang untuk modernisasi hukum acara pidana.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
SEMINAR NASIONAL - Eks Pimpinan KPK, Laode M Syarif, PhD saat mengisi seminar nasional terkait RUU KUHAP yang diselenggarakan Pusat Riset Ilmu Kepolisian Universitas Syiah Kuala (USK) di Aula Moot Court Fakultas Hukum, Kamis (17/4/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Eks Pimpinan KPK, Laode M Syarif, PhD membeberkan peluang dan ancaman terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

Hal itu disampaikannya saat mengisi seminar nasional yang diselenggarakan Pusat Riset Ilmu Kepolisian Universitas Syiah Kuala (USK) bertajuk "Rancangan Undang-Undang KUHAP yang Partisipatif, Kolaboratif dan Transparan dalam Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan" di Aula Moot Court Fakultas Hukum, Kamis (17/4/2025).

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 itu merincikan, salah satunya yakni, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpeluang untuk modernisasi hukum acara pidana.

“Namun ancamannya, pemerintah dan DPR cenderung konservatif,” ungkap Laode.

Kemudian peluang lainnya, urai dia, menyempurnakan check and balances.

Namun ancamannya yakni aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini penyidik, penuntut, dan hakim, enggan untuk diawasi.

Peluang lainnya yakni memasukan elemen penting baru seperti gender, korban, kompensasi, rehabilitasi dan lain-lainnya. 

Kemudian memperbaiki keseimbangan antara APH dan advokat.

“Meski demikian, ancaman RUU KUHAP ini, APH masih dominan dibandingkan advokat,” papar Laode.

Dia juga menyoroti perlunya BAB khusus terkait special investigative techniques seperti penyadapan. 

“Agar betul-betul tujuannya untuk penegakan hukum, karena ini bisa disalahgunakan,” tambahnya.

Dalam seminar nasional tersebut hadir juga pemateri lainnya seperti Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum USK, Prof Rizanizarli, akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Alpi Sahari, hingga Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Aceh, Dr Syahrul Rizal dengan diskusi dipandu eks Dekan Fakultas Hukum USK, Dr Muhammad Gaussyah.

Semuanya sepakat terhadap perubahan melalui RUU KUHAP karena setiap zaman, memang berbeda kebutuhan masyarakatnya.

Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof Agussabti mengatakan, atas nama pimpinan USK mengucapkan terima kasih kepada Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK yang sudah menginisiasi kegiatan ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved