Getok Tarif Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Komplotan Juru Parkir Liar Ditangkap, Nangis Minta Maaf

Sebanyak lima orang telah dibekuk di antaranya Alfian Fahmi alias Darto (36), Nurul Hasal (28), Yakub (40), dan Kolid (22). 

|
Editor: Faisal Zamzami
HO/Polsek Tanah Abang
JURU PARKIR LIAR - Polisi mengamankan komplotan juru parkir liar di pusat perdagangan Tanah Abang Jakarta Pusat yang terjadi Minggu (13/4/2025). Mereka mematok tarif parkir Rp 60 ribu per kendaraan. 

Berkat keterangan di dalam video tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan pemungutan di parkir liar dengan tarif tidak wajar. 

 

Baca juga: Golkar Aceh Bentuk Kepanitian Musda Ke-12, M Rizky Jadi Ketua Pelaksana

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Laode Syarif Beberkan Peluang dan Ancaman RUU KUHAP saat Seminar di USK 

Baca juga: Bejatnya Arkat, Paman yang Cabuli 2 Keponakan Kakak Beradik di Bogor, Kini Jadi Tersangka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved