Wanita Dikeroyok Debt Collector di Depan Kantor Polsek di Pekanbaru, Empat Polisi Hanya Menonton
– Seorang wanita bernama Ramadhan Putri (31) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok debt collector di depan Mapolsek Bukitraya, Kota Pekanbaru
Namun, ironi terjadi: korban justru dikeroyok di dekat gerbang kantor polisi tersebut.
“Korban dikeroyok di dekat gerbang masuk mapolsek,” kata Syafnil.
Pelaku memukuli korban dengan tangan kosong serta menggunakan batu dan kayu.
Akibatnya, korban mengalami luka dan berdarah.
Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukitraya.
Empat Pelaku Ditangkap
Syafnil menjelaskan bahwa empat pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah AI alias Kevin (46) yang merupakan Ketua Debt Collector Fighter, serta tiga anggotanya, MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34).
Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau.
“Tujuh orang pelaku lainnya masih sedang diburu. Sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ujar Syafnil.
Proses Hukum Berlanjut Kasus pengeroyokan ini kini ditangani oleh Polresta Pekanbaru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi Tak Berdaya, Ada yang Hanya Menonton
Fakta lain yang mengundang perhatian publik adalah lemahnya respons dari petugas kepolisian saat kejadian.
IPPAT Sesali Pernyataan Wali Kota Langsa, Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector |
![]() |
---|
5 Hotel Sudah Dirazia, Tantangan Baru Petugas di Banda Aceh: Pasangan Maksiat di Mobil Berjalan |
![]() |
---|
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tingkatkan Branding di Pasar Digital, Farid Gelar Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Kepala Pecah dan Koma, Pelaku Dipatsus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.