Camat dan Staf Asik Berduaan di Rumah, Dipergoki Istri Sah Baru Pulang dari Kampung

Diketahui, camat berinisial AMP dan istrinya tinggal di kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

|
Editor: Faisal Zamzami
Kolase: IMCNews.ID dan lama.padang.go.id
CAMAT DIDUGA SELINGKUH - (Kiri) Foto AMP, camat Padang Selatan yang diunduh dari padang.go.id pada Minggu (27/4/2025) dan (Kanan) Ilustrasi perselingkuhan. Camat yang kepergok tengah berdugaan dengan stafnya terancam sanksi berat. Bahkan bisa diberhentikan dari PNS 

 
Hidup bersama tersebut adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Apabila PNS melanggar ketentuan pasal 14 tersebut, maka ia berpotensi dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin tersebut terdiri dari:

1. Hukuman Disiplin Ringan:

- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pernyataan tidak puas secara tertulis

2. Hukuman Disiplin Sedang:

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan; atau
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama satu tahun

3. Hukuman Disiplin Berat

- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Baca juga: UPDATE Ledakan Pelabuhan Iran: 40 Orang Tewas, Khamenei Perintahkan Penyelidikan Menyeluruh

Baca juga: TNI AD Bakal Bangun Segera di Empat Wilayah Aceh Batalyon Teritorial Pembangunan

Baca juga: Museum Kota Juang Bireuen, Menjaga Sejarah Perjuangan Aceh

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Baru Pulang dari Kampung, Istri Temukan Camat Padang Selatan dan Stafnya Berduaan di Rumah Pribadi

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved