Siasat Licik Pegawai Kampus Setubuhi Mahasiswi KKN hingga Melahirkan, Pelaku Ditahan Polda NTB

"Pada saat itu, korban sedang sakit. Kemudian dia (pelaku) menawar akan mengobati. Tapi bukannya mengobati, malah menyetubuhi si korban," ucapnya.

Editor: Faisal Zamzami
Dok.Istimewa
DITAHAN - Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati (depan) saat menahan oknum pegawai LPPM Unram berinisial S, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan mahasiswi KKN, pada Jumat (25/4/2025). 

SERAMBINEWS.COM, MATARAM - Seorang pra yang bekerja sebagai pegawai kampus ternama tega merudapaksa mahasiswi KKN.

Pelaku berinisial S (52), oknum pegawai Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (25/4/2025).

S ditahan terkait kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Unram.

Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali.

Akibat perbuatan itu, korbannya sang mahasiswi hamil.

Korban lalu meminta pertanggungjawaban S.

Meski sempat berjanji akan bertanggung jawab, ternyata S tak juga menepatinya.

 
Dia hanya memberikan janji-janji manis dan bujuk rayu hingga korban berulang kali dilecehkan.

Perbuatan bejat itu terus dilakukan S sampai korban melahirkan.

 

Kini sang bayi sudah berusia lebih dari satu tahun.

Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri di Kebun, Seorang Pria di Aceh Utara Dibekuk Polisi

Modus Obati Mahasiswi Kesurupan

Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Dewi Sartika mengungkapkan, kejadian pemerkosaan tersebut dilakukan saat korban dalam keadaan kesurupan.

"Jadi modusnya berpura-pura mengobati korban, lalu melakukan pelecehan," kata Dewi.

Sementara itu Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru selesai menjalani Kerja Kuliah Nyata (KKN) di wilayah Lombok Timur.

"Dia (pelaku) sebagai (pegawai) LPPM dianggap sebagai orang yang bisa menyembuhkan kesurupan, diminta untuk proses penyembuhan," kata Joko.

Pelaku mendatangi korban ke lokasi KKN dan membawanya pulang ke kos korban dan diobati. 

Ketika sembuh, korban dikembalikan lagi ke tempatnya KKN.


Peristiwa pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru seminggu selesai menjalani KKN

Pelaku datang ke kos korban dengan modus akan menyembuhkan korban yang saat itu sedang sakit. 

Kedua kaki korban tidak bisa digerakkan.

"Pada saat itu, korban sedang sakit. Kemudian dia (pelaku) menawar akan mengobati. Tapi bukannya mengobati, malah menyetubuhi si korban," ucapnya.

Korban tinggal sendiri di kosnya. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sakit. 

Pelaku memaksa korban untuk melayaninya.

"Korban dipaksa, karena kan dalam kondisi tidak berdaya dia (korban). Kakinya itu tidak bisa digerakkan saat kejadian. Mau teriak nggak berani," katanya.

Korban awalnya tidak pernah menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya. 

Sekitar dua bulan dari kejadian, korban mengetahui dirinya hamil.

Karena kebingungan korban mendatangi pelaku dan memberitahu dirinya sedang mengandung.

Saat itu pelaku bersedia untuk bertanggung jawab.

Korban sedikit lega mendengar kata pelaku yang akan bertanggung jawab dan bersiap menafkahinya. Sehingga korban mengikuti perkataan pelaku

Di sisi lain, korban juga tidak mau menggugurkan kandungannya, dia hanya ingin pelaku bertanggung jawab.

Bersembunyi dibalik kata akan bertanggung jawab, pelaku terus memanipulasi korban

Korban yang tidak bisa berbuat banyak hanya bisa mengikuti kemauan pelaku.

"Korban mengikuti kemauan pelaku dan terjadi lagi persetubuhan hingga korban melahirkan," ujarnya.

Joko mengungkapkan, anak yang dilahirkan korban kini berusia 1 tahun lebih. 

Namun saat anak itu berusia sekitar 6 bulan, pelaku tidak bertanggung jawab untuk menikahi korban.

Joko mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku, lantaran perbuatannya itu.

Kini pelaku S harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

"Kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan 20 hari ke depan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.

S dijerat pasal 6A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Diskominsa Abdya Mengajak Masyarakat Manfaatkan Pengaduan Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR

Baca juga: Menjelang Musim Haji 2025, Arab Saudi Umumkan Larangan Kunjungan untuk 14 Negara, Termasuk Indonesia

Baca juga: Harga Emas Ambruk! Harga Terjun Lebih dari 1 Persen, Rekor Tertinggi Kini Tinggal Kenangan?

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Tahan Oknum Pegawai LPPM Universitas Mataram yang Hamili Mahasiswi KKN

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved