Zarof Ricar Simpan Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg di Rumah Mewah, Istri hingga Anak Ngaku Tak Tahu

Dari penggeledahan ini, penyidik juga menemukan catatan yang diduga terkait penanganan perkara oleh Zarof Ricar.

Editor: Faisal Zamzami
Kejagung
UANG DAN EMAS - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sekitar akhir Oktober 2024 

"Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD-nya (dolar Singapura) berapa, saya langsung disampaikan bahwa 'Ini kami bawa dengan total nilai segini',” tuturnya. 

Ia juga mengungkapkan, emas yang disita dari rumahnya seberat 51 kilogram. 

"Kalau enggak salah," katanya. 

Ia juga mengaku ayahnya tidak pernah bercerita tentang emas tersebut. 

"Tidak tahu, tidak pernah (bercerita ke) saya," ujarnya. 

Baca juga: Berikut Rincian Uang Rp 915 Miliar dan 51 Kilogram Emas di Rumah Zarof Ricar yang Diungkap Jaksa

Kasus yang Menjerat Zarof Ricar 

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi. 

Ia didakwa melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi dari pihak berperkara berupa uang tunai senilai Rp915 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram saat menjabat di MA selama 2012-2022.

Memanfaatkan jabatannya, Zarof memfasilitasi pihak-pihak yang sedang berperkara untuk memengaruhi hakim dalam putusan mereka.  

Adapun penerimaan gratifikasi oleh Zarof ini awal terbongkarnya dari kasus dugaan suap yang dilakukan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. 

Dalam kasus tersebut, Zarof menjadi perantara antara pihak berperkara dengan hakim yang menangani kasus tersebut. 

Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Selain itu, dalam perkembangannya, Kejagung juga menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Tertanggal 10 April 2025 yang lalu, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penyidikan. Berkaitan dengan itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025), via Antara. 

Harli menyatakan, penetapan kasus ini bertujuan menggali asal gratifikasi uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga diperoleh Zarof selama menjabat di MA. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved