Zarof Ricar Simpan Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg di Rumah Mewah, Istri hingga Anak Ngaku Tak Tahu

Dari penggeledahan ini, penyidik juga menemukan catatan yang diduga terkait penanganan perkara oleh Zarof Ricar.

Editor: Faisal Zamzami
Kejagung
UANG DAN EMAS - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sekitar akhir Oktober 2024 

Dalam proses penyidikan kasus TPPU ini, Kejagung memblokir sejumlah aset yang diduga milik Zarof Ricar

"Penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, Jawa Barat, dan ada di Pekanbaru, Riau,” terang Harli. 

Ia menjelaskan, pemblokiran aset dilakukan dengan tujuan agar tidak ada pengalihan aset milik Zarof Ricar yang beberapa di antaranya menggunakan nama anggota keluarganya. 


Penyidik Kejagung juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU yang sedang disidik ini. 

Baca juga: Harga Emas Tinggi tak Surutkan Niat 139 Catin Menikah Selama Syawal di Pijay, Bandar Dua Terbanyak

Baca juga: Sujito Tusuk 3 Jemaah Shalat Subuh di Bojonegoro, Pak RT Tewas, 2 Orang Dirawat, Ini Motif Pelaku

Baca juga: Sosok Rifki Sarandi, Polisi di Pati Dalangi Perampokan Minimarket, Kini Ditahan dan Terancam Dipecat

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved