Breaking News

Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun Meninggal di Lapas, Bagaimana Nasib Ganti Rugi?

Suparta merupakan salah satu terdakwa utama dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE Bangkapos.com/Tribunnews/ Fahmi Ramadhan
TERDAKWA MENINGGAL - Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) saat hendak menjalani sidang perkara korupsi tata niaga timah. Suparta bos timah Bangka Belitung yang jadi terdwakwa dalam kasus korupsi izin usaha timah meninggal dunia di RSUD Cibinong Bogor. Ia merupakan teman Harvey Moeis di PT Refined Bangka Tin. 

SERAMBINEWS.COM - Suparta, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, meninggal dunia.

Suparta diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).

 "Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Harli menjelaskan, Suparta mengembuskan napas terakhirnya saat masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor.

 Terkait penyebab kematiannya, Harli menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan pasti.

 "Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit," ujarnya.

Suparta merupakan salah satu terdakwa utama dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

 Ia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana tersebut.

 Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Suparta.

 Ia juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun, dengan ancaman tambahan hukuman 6 tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayarkan.

 Namun, pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari jaksa penuntut umum dan memperberat hukuman penjara Suparta menjadi 19 tahun.

Sementara itu, pidana denda tetap dipertahankan sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Untuk pidana tambahan berupa uang pengganti Rp4,57 triliun, masa hukuman pengganti jika tidak dibayar diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Setelah vonis banding dijatuhkan, Suparta diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini turut dibenarkan oleh Kapuspenkum Harli Siregar.

Baca juga: Nasib Pegawai PT Timah yang Ejek Honorer Antre BPJS Kesehatan, Manajemen PT Timah Jatuhkan Sanksi

Lalu bagaimana nasib pembayaran uang pengganti tersebut usai Suparta meninggal dunia?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved