Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun Meninggal di Lapas, Bagaimana Nasib Ganti Rugi?

Suparta merupakan salah satu terdakwa utama dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE Bangkapos.com/Tribunnews/ Fahmi Ramadhan
TERDAKWA MENINGGAL - Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) saat hendak menjalani sidang perkara korupsi tata niaga timah. Suparta bos timah Bangka Belitung yang jadi terdwakwa dalam kasus korupsi izin usaha timah meninggal dunia di RSUD Cibinong Bogor. Ia merupakan teman Harvey Moeis di PT Refined Bangka Tin. 

Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menjelaskan, nantinya jaksa penuntut umum (JPU) akan menyerahkan berita acara persidangan terdakwa ke jaksa pengacara negara.


Hal itu dilakukan juga dilakukannya gugatan secara perdata dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

Harli menuturkan, langkah tersebut berdasarkan Pasal 34 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Gugatan perdata tersebut, lanjut ia, nantinya akan diarahkan kepada ahli waris Suparta.

“Diarahkan ke ahli waris. Di aturannya seperti itu," ujarnya.

Meski demikian, ia menuturkan hal tersebut akan dikaji terlebih dahulu oleh JPU.

"Tapi nanti bagaimana prosesnya, kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” tegasnya, dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan itu, ia juga membeberkan ihwal nasib kasus tersebut usai Suparta meninggal dunia, yakni status pidana yang bersangkutan akan gugur.

Diberitakan sebelumnya, Suparta oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat divonis 8 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Suparta juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta membebankan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsider 6 tahun penjara.

Pada Februari 2025, vonis pidana penjara Suparta diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi 19 tahun.

Suparta juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah Rp4,57 triliun subsider 10 tahun penjara.

 
Kasus hukum Suparta pun belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, pasalnya sebelum meninggal yang bersangkutan sempat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Israel Bebaskan Assad al-Nassasra Paramedis Palestina Usai 15 Rekannya Tewas Dibantai Zionis di Gaza

Baca juga: Lisa Mariana Siap Gugat Perdata Ridwan Kamil ke Pengadilan, Ingin Perjuangkan Hak Anaknya

Baca juga: Tokoh Gayo Sebut Dana Otsus Memunculkan Kesenjangan Daerah, Pemekaran Adalah Solusinya

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved