Fakta Kasus Korupsi Mbak Ita: Permintaan Rp 16 Miliar, Vitamin untuk Aparat, Modus Bersihkan Jejak

Dalam pertemuan tersebut, Eko juga sempat melakukan negosiasi dengan rekannya agar anggaran yang diminta oleh Alwin bisa berkurang. 

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Pemkot Semarang
KORUPSI - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. | Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

"Yang meminta bapak (Alwi) yang menyerahkan Bu Wali (Mbak Ita)," ungkapnya. 

Hal yang sama juga dikatakan Eko Yuniarto, Camat Gayamsari sekaligus mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang. 

Dia mengaku sejumlah camat di Kota Semarang juga diminta untuk mengembalikan sejumlah uang karena ada temuan BPK. 

Uang yang dikembalikan tersebut merupakan proyek di sejumlah kecamatan yang diakomodir oleh Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono yang saat ini menjadi terdakwa di kasus tersebut.

Eko selaku Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang juga sempat dipertemukan dengan Martono oleh Alwin. 

Dalam pertemuan tersebut dibicarakan soal proyek di sejumlah kecamatan hingga akhirnya ada temuan oleh BPK. 

"Kami tak pernah meminta uang tersebut tapi itu jadi temuan di seluruh kecamatan. Termasuk uang kontrak pengadaan langsung. Di dalam ranca anggaran biaya sudah masuk dan dokumen ada tapi kami harus kembalikan," tambahnya. 

Baca juga: Detik-Detik Kecelakaan Anggota DPR RI Alamudin Dimyati Rois di Tol Pemalang, 2 Asisten Tewas di TKP

Baca juga: VIDEO - Petugas Damkar Lhokseumawe Bantu Lepas Cincin Nyangkut di Jari Warga 

Baca juga: Cuma Jalan Kaki 9.000 Langkah, Risiko Kanker Turun Drastis 26 Persen! Ini Penjelasan Ilmiahnya

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved