Berita Aceh Timur

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Nilai PMK 212 Memberatkan Daerah

“Tahun ini saja, Aceh Timur kehilangan sekitar Rp 101 miliar dari total anggaran. Ini tentu menjadi beban berat bagi daerah dalam menjalankan ...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky didampingi Ketua DPRK Aceh Timur Musaitir saat menyampaikan beberapa permasalahan di Aceh Timur di forum KPK, Senin (5/5/2025). 

“Tahun ini saja, Aceh Timur kehilangan sekitar Rp 101 miliar dari total anggaran. Ini tentu menjadi beban berat bagi daerah dalam menjalankan program-program prioritas,” ujarnya.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyampaikan keberatannya terhadap regulasi pemerintah pusat yang dinilai membebani keuangan daerah, khususnya ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkannya dalam pertemuan bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah pemerintah daerah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Al-Farlaky menyoroti kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) ke Dana Desa, sebagaimana diatur dalam PMK 212.

Ia menyebut ketentuan ini membebani fiskal daerah, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang dilakukan.

“Tahun ini saja, Aceh Timur kehilangan sekitar Rp 101 miliar dari total anggaran. Ini tentu menjadi beban berat bagi daerah dalam menjalankan program-program prioritas,” ujarnya.

Baca juga: Aceh Tamiang Andalkan Bidan Naikkan Level Kesehatan Masyarakat

Ia pun meminta KPK untuk menyampaikan masukan kepada pemerintah pusat agar mekanisme pembagian dana tersebut dikaji ulang.

Menurutnya, pengalokasian dana desa sebaiknya bersumber dari pos anggaran lain agar tidak mengganggu pembiayaan sektor-sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Al-Farlaky menegaskan bahwa keberpihakan anggaran harus tetap menjaga keseimbangan antara kewajiban pemerintah daerah dan kemampuan fiskal yang tersedia.(*)

Baca juga: Buron Dua Tahun, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Timur tak Berkutik Saat Ditangkap di Sebuah Warkop

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved