Kupi Beungoh
Rajam Sampai Mati Jika Ia Terbukti Menodai Santri: Begitu Nasehat Al-Qur'an Dan Hadits
Menjaga keturunan adalah sangat penting dalam Islam, karena ia adalah harga diri, dan kehormatan.
Ketujuh, pemimpin di negeri ini basa basi dalam menegakkan hukum. Kita lihat, untuk rakyat biasa hukum itu bagus ditegakkan. Bagi yang berkuasa, biarpun sudah nampak jelas salah, bisa diubah menjadi tidak bersalah, masih bisa di bela agar ia tidak disalahkan alias tidak dihukum.
Kedelapan, Korban pemerkosaan kekerasan seksual itu seringkali kita lihat adalah orang biasa, orang miskin, orang yang tidak mampu, orang yang tidak punya uang dan tidak punya kekuasaan, sehingga tidak bisa membela diri.
Kesembilan, keimanan umat Islam sedang diuji. Sebagian aturan yang menguntungkan syari'at ia ambil yang tidak menguntungkan ia tinggalkan.
Kesepuluh, sikap umat Islam yang tidak saling peduli, karena ukhuwah di negeri ini sedang sakit sedang diuji. Sudah demikian bejatnya perlakuan terhadap anak didik dibanyak tempat, dibanyak kasus, tapi penguasa belum membuat aturan yang bisa menjaga anak didik, dan membuat jera para pelaku, agar semua ini tidak terus terulang lagi dan terulang lagi.
Nasehat Al-Qur'an dan Hadis, pelaku yang menodai anak didik itu, dirajam sampai mati kalau sudah menikah, kalau belum menikah dipukul 100 kali, karena ia telah merusak kehormatan dan masa depan generasi Islam.
Karena ia telah merusak nama baik lembaga pendidikan Islam, harusnya ia dikeluarkan dari lembaga pendidikan tersebut. Selain itu cabut izin operasi lembaga yang didalamnya terdapat guru, Ustadz, pimpinan yang menodai anak didik. Atau minimal oknum atau pelakunya di arak di hadapan rakyat, ditempel fotonya di media-media, dan tempat umum, agar ia jera dan dipenjara dengan catatan terbukti kesalahannya. Namun yang terjadi saat ini sikap tidak peduli, hukum tidak berfungsi, ada yang ditutup-tutupi. Akibatnya ia akan terus berulang kembali.
Sedih melihat keadaan ini terus terulang dan terulang lagi, padahal kita lihat penguasanya, pemimpinnya umat Islam, rakyatnya umat Islam, korbannya umat Islam. Tapi korbannya, hanya sedikit dari orang Islam yang membelanya.
Minim sekali yang menjaga nama baik lembaga pendidikan Islam dengan membuat aturan yang tegas terhadap pelaku yang merusak nama baik lembaga pendidikan Islam, yang merusak kehormatan generasi Islam. Lalu siapa lagi yang kita harap, yang lain pasti tidak bisa diharapkan.
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. Al-Qur'an: 120).
Kepada penguasa negeri, kepada pemimpin kami, kepada kalianlah dititip generasi dan syari'at Islam ini. Jabatan adalah jalan mudah, jalan terindah bagimu menuju syurga. Caranya, dengan menjalankan "Amar Ma'ruf Nahi Munkar", dengan jabatan itu yang hanya dititip kepadamu, sebagai orang terpilih dan teristimewa.
"Moga Allah melindungi kita semua dan keluarga kita dari hal-hal yang menjauhkan kita dan keluarga kita dari Nya. Moga Allah tidak menguji kita semua dan keluarga kita dari prilaku buruk yang serupa. Lindungi kami dan keluarga kami wahai Rabb dari yang demikian, sungguh kami ini lemah tanpa pertolongan-Mu"
*) PENULIS adalah Dosen UIN Ar Raniry Banda Aceh
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
"Joging Di Tempat Umum", Jangan Dengan Celana Ketat, Baju Di Atas Pantat Wahai Muslimah |
![]() |
---|
Engklek: Bukan Sekadar Lompat Kotak, Tapi Fondasi Emas Tumbuh Kembang Anak |
![]() |
---|
Pembelajaran Mendalam 'deep learning', Dalam Pandangan Islam Dan Prakteknya |
![]() |
---|
Tarbiyah Jinsiyah: Bukan Hal Tabu, tapi Kebutuhan Mendesak bagi Anak-anak Kita |
![]() |
---|
Teumeunak, Media Sosial, dan Tong Sampah Kebencian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.