Kajian Islam

Hukum Lupa Sujud Sahwi dalam Shalat, Tetap Sah atau Tidak? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Dalam kasus lupa dengan tahapan ibadah shalat ini,Rasulullah SAW telah mengajarkan umatnya untuk memperbaiki kesalahan dan menyempurnakan ibadah shala

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
HUKUM LUPA SUJUD SAHWI - Dai kondang Tanah Air, Ustadz Abdul Somad, mengatakan sujud sahwi disyariatkan ketika terjadi kekurangan atau kelebihan dalam shalat, namun hukumnya adalah sunnah. Artinya, jika seseorang lupa melakukan sujud sahwi, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang. Waktu pelaksanaan sujud sahwi bergantung pada kapan kekurangan disadari, bisa sebelum atau sesudah salam. 

SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah AirUstadz Abdul Somad, mengatakan sujud sahwi disyariatkan ketika terjadi kekurangan atau kelebihan dalam shalat, namun hukumnya adalah sunnah.

Artinya, jika seseorang lupa melakukan sujud sahwi, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang. Waktu pelaksanaan sujud sahwi bergantung pada kapan kekurangan disadari, bisa sebelum atau sesudah salam.

Dalam praktiknya, sujud sahwi dilakukan dua kali sujud dengan takbir, disertai doa sesuai mazhab, seperti

“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” dalam mazhab Syafi’i.

Penjelasan UAS ini memberikan pemahaman bahwa Islam memberi kemudahan bagi umatnya dalam menyempurnakan ibadah.

Seperti diketahui, shalat, terutama ibadah shalat fardhu merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh.

Baca juga: Kapan Sujud Sahwi Sebaiknya Dilakukan, Sebelum atau Sesudah Salam? Berikut Waktu dan Doa Sujud Sahwi

Dalam pengerjaannya, ibadah shalat memiliki syarat serta tata cara yang harus dipatuhi.

Jika tidak, akan berpengaruh pada sah atau tidaknya shalat yang dikerjakan.

Selain itu, saat menunaikan ibadah shalat, umat muslim juga dianjurkan untuk mengerjakannya secara khusuk.

Namun dalam praktiknya, tak jarang umat muslim yang kehilangan fokus sampai lupa sejauh mana pengerjaan shalat yang sudah dikerjakan.

Misalnya saja seperti lupa berapa rakaat yang sudah dikerjakan, atau lupa apakah telah mengerjakan rukun shalat tertentu atau belum.

Dalam kasus lupa dengan tahapan ibadah shalat ini, Rasulullah SAW telah mengajarkan umatnya untuk memperbaiki kesalahan dan menyempurnakan ibadah shalat tersebut dengan melakukan sujud sahwi.

Baca juga: Jaga Kondisi Fisik, Kemenag Imbau Jamaah Jangan Paksakan Ibadah Sunah di Madinah

Dengan demikian, umat muslim tidak perlu mengulang lagi ibadah shalat yang dikerjakan.

Akan tetapi, cara ini terkadang juga dilewatkan karena alasan lupa.

Lantas, bagaimana hukumnya apabila lupa mengerjakan sujud sahwi, padahal shalat yang dikerjakan sebelumnya tidak sempurna?

Apakah status shalat yang dikerjakan itu tidak sah?

Mengenai persoalan ini, da'i atau pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad sebenarnya sudah pernah memberikan penjelasannya.

Video penjelasan Ustad Abdul Somad dalam kajian-kajiannya juga banyak tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk YouTube.

Baca juga: Manfaat Daun Bidara untuk Mengusir Jin dan Ruqyah Tubuh ala dr Zaidul Akbar

Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad soal hukum lupa mengerjakan sujud sahwi lengkap dengan doa dan tata cara mengerjakannya.

Hukum lupa mengerjakan sujud sahwi

Dalam sebuah video yang diunggah oleh YouTube Teman Ngaji, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa sujud sahwi berlaku ketika gerakan-gerakan shalat yang dikerjakan kurang atau berlebih.

Ustad Abdul Somad menjelaskan, apabila seseorang telah melakukan kesalahan pada shalatnya dan memperbaikinya dengan sujud sahwi, hal itu adalah baik.

Namun apabila tidak melakukan sujud sahwi, juga tidak mengapa.

Baca juga: Kapan Waktu Membaca Doa Sujud Sahwi, Bolehkah Dibaca Setelah Salam? Simak Penjelasan UAS

Berikut video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai sujud sahwi.

Lalu bagaimana dengan shalat yang tidak disempurnakan dengan sujud sahwi tersebut?

Dikatakan Ustad Abdul Somad, shalatnya tetap sah.

Sebab, hukum mengerjakan sujud sahwi adalah sunnah.

"Dia sudah tegak, lalu dia duduk lagi. Kalau dia sujud sahwi, baik. Andai dia tidak sujud sahwi, shalatnya tetap sah," terang dai yang akrab disapa UAS tersebut dalam video yang diunggah YouTube Teman Ngaji pada 31 Juli 2017.

"Karena sujud sahwi itu hukumnya sunnah," sambung UAS.

Kapan sujud sahwi dikerjakan?

Lalu kapankah sujud sahwi itu dikerjakan? Sebelum atau seduah salam?

Terkait waktu mengerjakan sujud sahwi, kata Ustad Abdul Somad, dikerjakan sesuai dengan kapan seseorang mengingat ada kekurangan pada shalatnya.

Jika ia mengingat ada kekurangan sebelum shalatnya diakhiri dengan salam, maka sujud sahwi dikerjakan sebelum salam.

Sebaliknya, apabila kekurangan tersebut diingat ketika sudah melakukan salam, maka sujud sahwi dikerjakan setelah salam.

Lebih lanjut Ustad Abdul Somad menerangkan, mengenai sujud sahwi ini juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Doa Sujud Sahwi, Apa Boleh Dibaca Setelah Salam? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad

Dalam kitab Al-Lu'lu' Wal Marjan, terang Ustad Abdul Somad, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengerjakan shalat dhuhur 2 rakaat.

Namun saat ditanya oleh sahabat, Rasulullah ternyata bangkit dan mengerjakan dua rakaat lagi shalat dhuhur yang terlupakan.

"Sahabat tanya, ya Rasulullah apakah ada wahyu turun? Tidak. Jadi kenapa shalat dhuhur 2 rakaat?," kata UAS menerangkan hadis yang dimaksud.

"Nabi (kemudian) tambah dua lagi (rakaat). Setelah dua rakaat dia sujud sahwi," sambung UAS.

Doa sujud sahwi dan tata cara melakukannya

Sebagaimana diterangkan Ustad Abdul Somad masih dalam video yang sama, tata cara sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud di akhir shalat, baik sebelum atau sesudah salam.

Ketika ingin sujud disyariatkan untuk mengucapkan takbir “Allahu akbar”.

Begitu pula ketika ingin bangkit dari sujud disyariatkan untuk bertakbir.

Untuk doa yang dibaca ketika melakukan sujud sahwi, lanjut UAS, ada dua versi.

Dalam mazhab Imam Syafi'i, sebut UAS, doa yang dianjurkan dibaca ketika melakukan sujud sahwi yaitu:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw”

Artinya: Maha Suci Dzat yang tidak tidur dan tak lupa.

Sementara dalam mazhab lainnya, doa yang dibaca saat sujud sahwi yaitu doa yang biasa dibaca ketika melakukan gerakan sujud pada shalat.

Baca juga: Bolehkah Berdoa dengan Bahasa Indonesia Dalam Sujud Saat Shalat? Simak Kata UAS

Bacaan doa sujud sahwi versi lain yang bisa dipraktekkan yaitu:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

"Subahana rabbial adzimi wabihamdih"

Artinya: Maha Suci Rabb-ku Yang Maha Tinggi, dan memujilah aku kepada-Nya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved