Pungutan Uang Masuk Sekolah Termasuk Korupsi, Penegak Hukum Bisa Langsung Bertindak
Kutipan uang masuk sekolah yang tidak seusai dengan ketentuan merupakan bagian dari tindakan korupsi.
SERAMBINEWS.COM - Lembaga Antikorupsi, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyampaikan bahwa kutipan uang masuk sekolah yang tidak seusai dengan ketentuan merupakan bagian dari tindakan korupsi.
Oleh sebab itu, MaTA meminta penegak hukum bisa langsung bertindak, mengingat persoalan ini bukanlah kasus delik aduan.
"Kutipan uang masuk yang tidak seusai ketentuan adalah korupsi, hanya modusnya saja yang berbeda,"
"Penegak hukum bisa masuk mengusut masalah ini, karena ini bukanlah delik aduan," kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada Serambinews.com, Selasa (13/5/2025).
Hal itu disampaikan Alfian menanggapi isu tentang petani cabai yang gagal menyekolahkan anaknya di salah satu madrasah ibtidayah negeri (MIN) di Banda Aceh.
Petani cabai tersebut urung mendaftarkan ulang anaknya karena terganjal oleh besarnya uang masuk.
Alfian menjelaskan, pungutan biaya yang dilakukan oleh pihak MIN tersebut merupakan kebijakan yang koruptif, dan ini salah satu modus yang sudah sering terjadi di musim masuk sekolah.
Baca juga: Kejati Aceh Bahas Isu Aktual hingga Penegakan Hukum di Podcast “Ngopi Bajak”
Baca juga: VIDEO - Kasus Kekerasan Seksual dan Ancaman Penyebaran Video Tak Senonoh di Aceh Utara
Kasus semacam ini, lanjutnya, tidak hanya terjadi di satu madrasahsaja, tetapi juga terjadi di madasah-madrasah lainnya.
"Laporan yang kami dapatkan, ada madrasah yang mengutip uang masuk sampai Rp 8 juta, dan ini bukan pada tahun ini saja terjadi," ungkapnya.
Menurut Alfian, sebenarnya banyak sekali wali murid yang keberatan dengan kutipan tersebut, tetapi mereka tidak berani bersuara karena khawatir dengan nasib anak mereka.
"Di sini negara tidak hadir untuk akses pendidikan gratis, terutama bagi anak-anak dari keluarga miskin,"
"Praktik koruptif itu seperti disengaja dikelola, sehingga terus terjadi saban tahun, tanpa ada upaya untuk melakukan perbaikan," imbuhnya.
Pengakuan Khairul Halim, petani cabai Gampong Rukoh, Banda Aceh, menurut Alfian, patut diapresiasi. Halim berani membongkar praktik kejahatan yang telah menimpanya.
"Tidak ada aturan negara yang mengatur pemungutan biaya uang masuk sekolah tersebut. Miris sekali,"
"Perbuatan melanggar agama seperti ini kok dibiarkan. Mental- mental pendidik model begini wajib dibersihkan dan tidak patut untuk ditoleransi," tegas Alfian.
Baca juga: Alasan Sebenarnya Jokowi Tak Diperlihatkan Ijazah Asli ke Publik, Tak Akan Menyelesaikan Polemik
Pungutan Uang Masuk Madrasah
Pungutan Uang Masuk Sekolah
Pungutan Uang Masuk di MIN Banda Aceh
Pungutan Uang Masuk Sekolah Termasuk Korupsi
Penegak Hukum Diminta Usut Pengutan di Sekolah
Koordinator MaTA Alfian
Kasus Petani Cabai Warga Banda Aceh
Anak Petani Cabai Gagal Masuk MIN
Anak Petani Cabai Gagal Sekolah
Petani Cabai Gampong Rukoh
Ombudsman Beri Waktu 30 Hari bagi Madrasah untuk Kembalikan Rp 3,4 Miliar kepada Wali Murid |
![]() |
---|
Total Pungutan Uang Masuk Madrasah di Banda Aceh Tembus Rp 11 Miliar |
![]() |
---|
Keterlambatan Transfer Dana Otsus Kabupaten/Kota Disorot, Masyarakat Aceh Jadi Korban |
![]() |
---|
MaTA Kritisi Skema Pinjaman Kopdes Merah Putih, Berpotensi Rugikan Desa |
![]() |
---|
Beda dengan Petani Cabai Banda Aceh, Warga Bukittinggi Gembok Sekolah karena Anaknya tak Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.