Pungutan Uang Masuk Sekolah Termasuk Korupsi, Penegak Hukum Bisa Langsung Bertindak

Kutipan uang masuk sekolah yang tidak seusai dengan ketentuan merupakan bagian dari tindakan korupsi.

Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS.COM
Koordinator Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA), Alfian 

Alfian ikut menyinggung pihak komite sekolah yang seharusnya menjadi wadah pengawasan atas pendidikan dan pengelolaan anggaran sekolah.

Selain itu, publik juga perlu mendorong perbaikan sistem dan tak perlu takut untuk melaporkan setiap pungutan yang terjadi. 

Apalagi dari pihak Ombudsman telah memastikan akan merahasiakan nama para pelapor.

"Kebijakan koruptif ini sudah menjadi rahasia umum. Kami menilai Kementerian Agama Kota Banda Aceh harus bertanggung jawab atas kebijakan koruptif ini," cecarnya.

MaTA juga meminta kepada Wali Kota Banda Aceh secara tegas memperbaiki sistem koruptif dalam proses penerimaan murid baru. Wali Kota menurutnya, memiliki kewenangan untuk itu.

"Tidak ada pemimpin yang mau warganya dipalak dengan berbagai macam alasan, kecuali pemimpin zhalim,"

"Kita semua perlu mendorong perbaikan sistem yang korup ini, sehingga kedepan kita tidak lagi mendengar akses pendidikan hanya bisa dikuasai oleh orang-orang tertentu saja," pungkasnya.(*)

Baca juga: Anak Petani Gagal Masuk MIN Gegara Biaya Pendaftaran, Konsultan Hukum: Kepsek Harus Dievaluasi

Baca juga: OTK Bakar Mobil dan Sepmor Milik PT Atakana Aceh Timur, Polisi Kantongi Identitas Empat Pelaku

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved