SKCK Online
Jangan Salah Urus SKCK! Ini Tempat, Biaya, dan Syarat Lengkap Pendaftaran Secara Online
SKCK berfungsi sebagai bukti tertulis mengenai ada atau tidaknya catatan keterlibatan seseorang dalam tindak kriminal atau aktivitas kejahatan.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Jangan Salah Urus SKCK! Ini Tempat, Biaya, dan Syarat Lengkap Pendaftaran Secara Online
SERAMBINEWS.COM-Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui unit Intelkam.
SKCK berfungsi sebagai bukti tertulis mengenai ada atau tidaknya catatan keterlibatan seseorang dalam tindak kriminal atau aktivitas kejahatan.
Surat ini sering menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau keperluan pendidikan.
Masa berlaku SKCK ditetapkan selama enam bulan sejak tanggal penerbitan.
Apabila telah melewati masa tersebut dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh pemohon.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SKCK agar tidak menghambat proses administratif yang tengah dijalani.
Baca juga: Trump Tiba di Arab Saudi, Fokus Amankan Investasi Triliunan Dolar dan Dorong Kerja Sama Ekonomi
Sebelum dikenal dengan nama Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dokumen ini sebelumnya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Pada masa itu, SKKB hanya diberikan kepada individu yang belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan hingga tanggal surat diterbitkan.
Kini, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 18 Tahun 2014, SKCK diterbitkan oleh pihak kepolisian melalui hasil penelitian terhadap biodata dan catatan kepolisian pemohon.
Penerbitan SKCK menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.
Untuk pembuatan SKCK baru, pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili.
- Fotokopi KTP atau SIM yang sesuai dengan alamat di surat pengantar.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.
- Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor kepolisian.
- Melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas kepolisian.
Baca juga: Turun Terus! Harga Emas di Banda Aceh per Mayam Hari Ini, 13 Mei 2025 Dijual Segini
Sementara itu, untuk perpanjangan SKCK, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- SKCK lama (asli atau legalisir) dengan catatan masa berlakunya belum lewat lebih dari satu tahun.
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor polisi.
Pihak kepolisian mengingatkan pemohon agar membawa dokumen lengkap guna memperlancar proses penerbitan atau perpanjangan SKCK.
Masyarakat yang mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan khusus seperti melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS/CPNS) atau pengurusan visa, perlu memperhatikan lokasi penerbitan dokumen tersebut.
SKCK untuk kepentingan tersebut tidak dapat diterbitkan di kantor kepolisian sektor (Polsek).
Penerbitannya hanya dapat dilakukan di Polres, sesuai dengan alamat domisili yang tertera pada KTP atau SIM pemohon.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar menyesuaikan lokasi pengurusan SKCK dengan kebutuhan penggunaannya, guna menghindari kesalahan administratif yang dapat memperlambat proses pengajuan dokumen penting tersebut.
Baca juga: Harga Emas Terkapar! Trump Bikin Pasar Goyang dengan Manuver Mengejutkan
Pendaftaran Secara Online
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini menyediakan fasilitas pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.
Melalui layanan digital ini, pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal.
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses administrasi serta mengurangi antrean di lokasi pelayanan.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini cukup mengakses situs resmi SKCK online melalui tautan: https://skck.polri.go.id.
Dengan sistem daring tersebut, proses pengajuan SKCK menjadi lebih efisien dan transparan, sejalan dengan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berbasis teknologi.
Baca juga: Bus Trans Koetaradja Kini Resmi Terapkan Sistem Tap On Bus, Layanan Tetap Gratis!
Biaya Pembuatan SKCK
Bagi masyarakat yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), penting untuk mengetahui besarnya biaya yang dikenakan.
Saat ini, biaya pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Biaya tersebut merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disetorkan langsung kepada petugas Polri saat melakukan permohonan di tempat.
Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi resmi, antara lain:
- Undang-Undang RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2010 dan PP No. 60 Tahun 2016 tentang tarif atas jenis PNBP di lingkungan Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010
Dengan penetapan tarif yang jelas dan transparan, diharapkan proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar serta mencegah praktik pungutan liar di lapangan.
Baca juga: Lumer di Mulut! Ini Resep Brownie Burnt Cheesecake Ala Luvita Ho
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.