Ketentuan Baru Berpakaian saat Dinas untuk ASN 2025, Apakah Baju Khaki Masih Dipakai?

Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya

|
Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id
SERAGAM ASN 2025 - CPNS dan PPPK 2024 Tahap I yang Sudah Dilantik, Jangan Sampai Salah Ini Aturan Baru Model Pakaian Dinas ASN Tahun 2025, Tak Lagi Ada Baju Warna Khaki. Ilustrasii Seragam ASN 

SERAMBINEWS.COM - Berikut ketentuan terbaru pakaian dinas ASN 2025.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).

Diketahui, Progres pelantikan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024 Tahap I, kini tengah ramai-ramai diumumkan instansi masing-masing.

Hal ini merupakan kebijakan percepatan penangangkatan tenaga ASN yang sempat ditunda beberapa saat kemarin.

Itu artinya akan ada berbagai aturan baru yang ditetapkan Pemerintah disepanjang masa tugas di 2025 ini.

Berjalan dengan hal tersebut, akan ada berbagai aturan yang mengikuti resminya pelantikan, termasuk berbagai aturan terbaru dikalagan para ASN baru.

Salah satu yang sudah mulai akan diterapkan adalah aturan baru terkait penggunaan pakaian dinas bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Pasalnya, Pemerintah telah mengubah ketentuan berpakaian dinas harian yakni untuk penggunaan di hari Senin.

Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.

Dalam surat tersebut, seragam warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen.

Ketentuan penggunaan pakaian dinas harian ini berlaku bagi baik PNS dan PPPK.

Adapun aturan penggunaan pakian dinas harian ini dimuat dalam:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Selain itu, menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar-sesama pegawai.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved