Ketentuan Baru Berpakaian saat Dinas untuk ASN 2025, Apakah Baju Khaki Masih Dipakai?

Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya

|
Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id
SERAGAM ASN 2025 - CPNS dan PPPK 2024 Tahap I yang Sudah Dilantik, Jangan Sampai Salah Ini Aturan Baru Model Pakaian Dinas ASN Tahun 2025, Tak Lagi Ada Baju Warna Khaki. Ilustrasii Seragam ASN 

Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:

PNS 

Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja.
PPPK

Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap atau :

1. Hari Senin

- atasan warna putih 
- bawahan berwarna gelap

2. Hari Selasa - Jumat 

- bebas mengikuti ketentuan setiap instansi 

3. Upacara 

- mengikuti protokol perundang-undangan

Dalam hal ini, setiap instansi mempunyai kebijakan untuk menentukan seragam dari hari Selasa - Jum'at.

Sehingga, pemakaian seragam warna Khaki bisa saja dipakai sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Tujuan aturan ini adalah dalam rangka mendisiplinkan para ASN, terutama pada awal tahun 2025 ini.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Aturan Baru Berpakaian saat Dinas untuk ASN 2025, Baju Khaki Terpakai?

Baca juga: Simak Tips Duta Pelajar Anti Narkoba Aceh untuk Mencegah Generasi Muda Terlibat Narkoba 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved