Laporan Masuk ke Ombudsman, Banyak Wali Murid yang Harus Berutang untuk Bayar Uang Masuk Madrasah

Keberanian Khairul Halim, petani cabai Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, telah menginspirasi banyak wali murid.

Editor: Yocerizal
For Serambinews.com
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, SE Ak MPA. 

"Untuk mekanisme kerahasiaan identitas pelapor, nanti bisa dijelaskan oleh asisten penerima laporan saat pelapor menyampaikan keluhan, apakah bisa dirahasiakan atau tidak," 

"Kalau jenis kasusnya seperti AY (anak petani cabai), ini tidak bisa kita rahasiakan. Karena perlu penyelesaian untuk satu nama," jelas Ketua Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, kepada Serambinews.com, Minggu (11/5/2025).

Baca juga: 18 Anggota OPM Tewas Ditembak Dalam Satu Jam Operasi TNI di Sugapa, Bendera Bintang Kejora Disita

Baca juga: Fenomena Haji di Tanah Suci, Tgk Umar Rafsanjani: Pulang Hanya Bawa Stempel dan Cerita Transaksi

Sebagai contoh, Dian Rubianty menjelaskan tentang pungutan uang perpisahan di madrasah. 

Berkat laporan masyarakat ke Ombudsman, Kakanmenag turun tangan langsung sehingga uang yang sudah disetorkan itu dikembalikan kepada para wali murid.

"Pungutan biaya perpisahan ini disampaikan ke Ombudsman. Alhamdulillah, Pak Kakankemenag langsung turun tangan. Uang yang sudah terlanjur dikutip dikembalikan,"

"Kondisi seperti ini bisa dirahasiakan identitas pelapor, karena ketika uang dikembalikan tidak khusus atas satu nama murid," demikian jelas Ketua Ombudsman Perwakilan Aceh.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved