Pria di Bekasi Tusuk Teman hingga Tewas, Korban Ternyata Salah Sasaran

Tersangka lalu mengambil sebilah pisau tanpa gagang dari rumahnya dan mengajak Erik, rekan lainnya, untuk turut serta.

Editor: Faisal Zamzami
HO/Polres Metro Bekasi
TUSUK TEMAN SENDIRI - Tersangka MD tak sengaja menikam temannya sendiri hingga tewas dalam aksi penganiayaan. Kasus ini diungkap Polres Metro Bekasi pada Kamis (15/5/2025). 

Sebilah senjata tajam jenis pisau tanpa gagang kayu disita sebagai barang bukti.

D dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

Baca juga: Menjelang Terbang ke Jeddah Arab Saudi, 183 CJH Aceh Barat Dipeusijuek di Masjid Agung Meulaboh

Baca juga: Kemendagri Setujui Pengangkatan dan Pelantikan 79 Pejabat Pemerintah Aceh, Berikut Nama & Posisinya

Baca juga: Putusan Kasasi Turun, Kejari Aceh Selatan Eksekusi Terpidana Korupsi di RSUDYA ke Lapas Banda Aceh

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved