KUPI BEUNGOH
Perlukah Pemekaran Provinsi Aceh?
Pemekaran justru dikhawatirkan akan memperparah kondisi ini jika tidak diiringi dengan reformasi tata kelola yang kuat
Misalnya, di wilayah Tengah dan Selatan Aceh, muncul wacana pembentukan provinsi baru seperti Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS).
Kelompok ini berpendapat bahwa selama ini pembangunan terlalu terfokus di wilayah utara dan timur Aceh, khususnya sekitar Banda Aceh dan Aceh Besar.
Mereka menginginkan pemerintahan provinsi yang lebih dekat, lebih representatif, dan lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.
Dari perspektif demokrasi dan partisipasi publik, keinginan masyarakat untuk memiliki pemerintahan yang lebih dekat dan representatif adalah sesuatu yang sah dan harus dihormati. Namun, pemekaran bukanlah solusi ajaib.
Ia harus dilihat sebagai proses jangka panjang yang membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek. Pemerintah pusat dan daerah harus berhati-hati agar pemekaran tidak hanya menjadi proyek politik sesaat yang justru menimbulkan konflik baru di kemudian hari.
Baca juga: Organisasi PETA Aceh Dukung Penuh Upaya Pemekaran Dua Provinsi ALA dan ABAS
Tak kalah penting adalah aspek ekonomi. Dalam banyak kasus pemekaran di Indonesia, provinsi-provinsi baru kerap mengalami ketergantungan fiskal yang tinggi terhadap pusat. Mereka sulit mandiri karena minimnya basis ekonomi lokal yang kuat.
Jika Aceh yang saat ini menerima dana Otsus saja masih bergumul dengan masalah kemiskinan dan pengangguran, maka bisa dibayangkan betapa beratnya tantangan yang akan dihadapi provinsi-provinsi baru hasil pemekaran, apalagi jika sumber daya alam tidak dikelola secara berkelanjutan dan adil.
Pemekaran Provinsi Aceh adalah isu yang kompleks dan penuh nuansa. Ia tidak bisa dijawab hanya dengan argumen geografis atau politik semata.
Harus ada kajian mendalam mengenai dampak sosial, ekonomi, budaya, dan politik dari kebijakan ini.
Semua pihak baik masyarakat sipil, pemerintah, maupun akademisi perlu duduk bersama untuk mendiskusikan masa depan Aceh secara inklusif dan berkelanjutan.
Baca juga: Daftar Rincian Usulan Pemekaran Wilayah Baru di Indonesia, Sumatera Utara Dipecahkan jadi 8 Wilayah
Yang lebih mendesak saat ini adalah memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, dan memaksimalkan potensi yang sudah dimiliki Aceh sebagai provinsi istimewa.
Jika itu semua bisa dijalankan dengan baik, maka kebutuhan akan pemekaran bisa berkurang dengan sendirinya.
Sebaliknya, jika ketimpangan dan ketidakadilan terus terjadi, maka suara-suara pemekaran akan semakin nyaring terdengar, sebagai ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap status quo.
*) PENULIS adalah Dosen Universitas Esa Unggul, Jakarta
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
| Dedy Tabrani di Mata Aktivis HMI: Polisi Masa Depan yang Menjaga dengan Ilmu dan Iman |
|
|---|
| Membangun Sistem Pengelolaan Sampah Sehat, Dari Masjid Gerakan Perubahan Dimulai - Bagian IV |
|
|---|
| Kesaksian dari Muraya: Ketika Solidaritas Fiskal Lampaui Batas Provinsi - Cerita Mendagri di APEKSI |
|
|---|
| Perang dan Damai – Bagian 11, Pertemuan Islamabad Jilid Dua, Menuju Perdamian |
|
|---|
| 821 Tahun Banda Aceh : Menghidupkan Kembali Semangat Kota Tamaddun Kekinian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dr-Iswadi-MPd-Dosen-Universitas-Esa-Unggul-Jakarta.jpg)