Idul Adha 2025

Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia? Ternyata Begini Hukumnya Menurut Mazhab Syafii

Menurut mazhab Syafi’i, jelas UAS dalam tulisannya, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya. Begitu juga bagi orang yang sudah meningg

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Generate by AI
ILUSTRASI HEWAN KURBAN - Berikut penjelasan hukum mengenai kurban untuk orangtua yang sudah meninggal dunia menurut masing-masing mazhab dalam padangan Islam. 

Hal tersebut juga berlaku bagi orang yang sudah meninggal dunia, terutama jika mereka tidak meninggalkan wasiat untuk mengerjakan ibadah tersebut.

"Tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika orang yang telah meninggal itu tidak meninggalkan wasiat untuk itu," tulis UAS seperti dikutip dalam sebuah artikelnya.

UAS juga memberikan dalil terhadap larangan tersebut, yakni berdasarkan Qs An Najm 3.

Ayat tersebut memiliki arti: "Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya".

Sebaliknya, lanjut UAS, jika mereka sudah memberikan wasiat sebelum meninggal dunia, maka boleh menyembelih kurban untuknya.

"Dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin,"

"Orang yang menyembelihnya dan orang yang mampu tidak boleh memakannya karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu," tulis UAS seperti dikutip dalam sebuah artikelnya.

Sementara itu, dalam mazhab Maliki, lanjut UAS, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya sebelum ia pergi menghadap sang Ilahi.

Baca juga: Lebih Baik Kurban Kambing Sendirian atau Patungan Sapi? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Tapi jika orang tersebut sempat menyatakannya dan bukan nazar, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melaksanakan kurban untuknya.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Hambali, boleh menyembelih kurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

"Sama seperti kurban untuk orang yang masih hidup, dagingnya disedekahkan dan boleh dimakan oleh orang yang melaksanakan kurban. Sedangkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia," terang UAS dalam tulisannya.

Akan tetapi, tambah UAS, menurut mazhab Hanafi, haram hukumnya bagi pelaksana kurban memakan daging kurban yang ia lakukan untuk orang yang telah meninggal berdasarkan perintah dari orang tersebut.

Pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal

Mengenai bagaimana pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal, dijelaskan UAS dalam sebuah video kajiannya yang diunggah oleh YouTube Bujang Hijrah.

Penjelasan UAS terkait kurban untuk orang yang sudah meninggal berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar dari salah seorang jamah.

"Bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Bukankah orang yang mati itu tak bisa beribadah?," tanya seorang jamaah pada UAS secara tertulis.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved