Idul Adha 2025
Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia? Ternyata Begini Hukumnya Menurut Mazhab Syafii
Menurut mazhab Syafi’i, jelas UAS dalam tulisannya, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya. Begitu juga bagi orang yang sudah meningg
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Generate by AI
ILUSTRASI HEWAN KURBAN - Berikut penjelasan hukum mengenai kurban untuk orangtua yang sudah meninggal dunia menurut masing-masing mazhab dalam padangan Islam.
Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.
Baca juga: 3 Hikmah Anjuran Berkurban saat Idul Adha, Simak Doa menyembelih hewan kurban
"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.
Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.
Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.
Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban.
Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Berita Terkait
Berita Terkait: #Idul Adha 2025
Sapi Kurban yang Sudah Disembeli Tiba-tiba Hidup Lagi dan Ngamuk, Warga Panik Panggil Polisi |
![]() |
---|
Kenapa Kita Tidak Boleh Berpuasa saat Hari Tasyrik Setelah Idul Adha? Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ikut Berkurban tapi Pemiliknya Tidak Ada di Lokasi, Bagaimana Hukumnya? |
![]() |
---|
Tak Kuat Melihat Darah, Bolehkah Tidak Ikut Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Kumpulan 40 Link Twibbon Idul Adha 2025, Desain Simpel dan Cantik, CUkup Pasang Foto Lalu Bagikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.