Idul Adha 2025

Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia? Ternyata Begini Hukumnya Menurut Mazhab Syafii

Menurut mazhab Syafi’i, jelas UAS dalam tulisannya, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya. Begitu juga bagi orang yang sudah meningg

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Generate by AI
ILUSTRASI HEWAN KURBAN - Berikut penjelasan hukum mengenai kurban untuk orangtua yang sudah meninggal dunia menurut masing-masing mazhab dalam padangan Islam. 

Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.

Baca juga: 3 Hikmah Anjuran Berkurban saat Idul Adha, Simak Doa menyembelih hewan kurban

"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.

Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.

Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.

Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban.

Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved