Idul Adha 2025

Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia? Ternyata Begini Hukumnya Menurut Mazhab Syafii

Menurut mazhab Syafi’i, jelas UAS dalam tulisannya, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya. Begitu juga bagi orang yang sudah meningg

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Generate by AI
ILUSTRASI HEWAN KURBAN - Berikut penjelasan hukum mengenai kurban untuk orangtua yang sudah meninggal dunia menurut masing-masing mazhab dalam padangan Islam. 

SERAMBINEWS.COM - Hanya beberapa pekan lagi, umat muslim akan segera memasuki bulan terakhir dalam penanggalan Islam, yakni bulan Dzulhijjah.

Selain ibadah haji, momen lain yang paling ditunggu pada bulan dzulhijjah ialah Hari Raya Idul Adha yang dirayakan pada 10 Dzulhijjah 1446 Hijriah atau Idul Adha 2025.

Di momen Idul Adha, umat muslim juga tidak hanya sekedar menyambutnya dengan kebahagiaan, tetapi juga disambut dengan ritual keagamaan yakni ibadah kurban.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, selain sebagai kewajiban agama, ibadah kurban merupakan bentuk pengabdian kepada Allah SWT yang memiliki makna spiritual mendalam bagi umat Muslim. 

Dalam melakukan ibadah kurban, umat Islam memperoleh banyak keutamaan spiritual yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan memiliki kemanfaatan kepada sesama.

Karena, salah satu aspek utama dari ibadah kurban adalah pengorbanan.

Ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.

Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Lantas bagaimana jika ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Pada momen idul adha tahun ini, mungkin saja ada yang berencana menyertakan nama orang tua atau keluarga yang sudah meninggal dalam kurbannya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Idul Adha Sendiri, Bolehkah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Namun pertanyaannya, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggalkan dunia?

Soal hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS, baik secara tertulis di laman blog UAS maupun dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Bujang Hijrah.

Seperti ditulis UAS di halamannya somadmorocco.blogspot.com, ada ikhtilaf dari para ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Berikut penjelasan lengkap UAS sebagaimana dirangkum Serambinews.com.

Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal

Dalam tulisan yang dipublikasikan pada 21 Oktober 20210 tersebut, UAS menjelaskan, dalam mazhab Syafi’i, tidak dibolehkan menunaikan kurban untuk orang lain tanpa seizinnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved