Idul Adha 2025
Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia? Ternyata Begini Hukumnya Menurut Mazhab Syafii
Menurut mazhab Syafi’i, jelas UAS dalam tulisannya, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya. Begitu juga bagi orang yang sudah meningg
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Hanya beberapa pekan lagi, umat muslim akan segera memasuki bulan terakhir dalam penanggalan Islam, yakni bulan Dzulhijjah.
Selain ibadah haji, momen lain yang paling ditunggu pada bulan dzulhijjah ialah Hari Raya Idul Adha yang dirayakan pada 10 Dzulhijjah 1446 Hijriah atau Idul Adha 2025.
Di momen Idul Adha, umat muslim juga tidak hanya sekedar menyambutnya dengan kebahagiaan, tetapi juga disambut dengan ritual keagamaan yakni ibadah kurban.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, selain sebagai kewajiban agama, ibadah kurban merupakan bentuk pengabdian kepada Allah SWT yang memiliki makna spiritual mendalam bagi umat Muslim.
Dalam melakukan ibadah kurban, umat Islam memperoleh banyak keutamaan spiritual yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan memiliki kemanfaatan kepada sesama.
Karena, salah satu aspek utama dari ibadah kurban adalah pengorbanan.
Ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.
Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.
Lantas bagaimana jika ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Pada momen idul adha tahun ini, mungkin saja ada yang berencana menyertakan nama orang tua atau keluarga yang sudah meninggal dalam kurbannya.
Baca juga: Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Idul Adha Sendiri, Bolehkah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Namun pertanyaannya, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggalkan dunia?
Soal hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS, baik secara tertulis di laman blog UAS maupun dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Bujang Hijrah.
Seperti ditulis UAS di halamannya somadmorocco.blogspot.com, ada ikhtilaf dari para ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Berikut penjelasan lengkap UAS sebagaimana dirangkum Serambinews.com.
Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal
Dalam tulisan yang dipublikasikan pada 21 Oktober 20210 tersebut, UAS menjelaskan, dalam mazhab Syafi’i, tidak dibolehkan menunaikan kurban untuk orang lain tanpa seizinnya.
Sapi Kurban yang Sudah Disembeli Tiba-tiba Hidup Lagi dan Ngamuk, Warga Panik Panggil Polisi |
![]() |
---|
Kenapa Kita Tidak Boleh Berpuasa saat Hari Tasyrik Setelah Idul Adha? Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ikut Berkurban tapi Pemiliknya Tidak Ada di Lokasi, Bagaimana Hukumnya? |
![]() |
---|
Tak Kuat Melihat Darah, Bolehkah Tidak Ikut Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Kumpulan 40 Link Twibbon Idul Adha 2025, Desain Simpel dan Cantik, CUkup Pasang Foto Lalu Bagikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.