Opini

Verifikasi Media Massa Suatu Kajian Hukum

LANDASAN filosofis yang tertuang dalam konsideran menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

Editor: mufti
IST
M Zubair SH MH, Alumni Fakultas Hukum USK Banda Aceh 

Oleh karena peraturan Dewan Pers mengikat semua pihak karena Undang-Undang Pers yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk mengatur pers agar lebih tertib maka Kementerian Kominfo (Komdigi sekarang) telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Pengelolaan Hubungan Media dan Kehumasan Pemerintah Daerah. Juknis pengelolaan hubungan media tersebut khusus dikeluarkan untuk Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, sub jurusan informasi dan komunikasi publik.

Dalam Juknis tersebut dengan tegas diwajibkan bagi Pemerintah Daerah yang mengadakan kerja sama dengan perusahaan pers haruslah perusahaan pers yang berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers, minimal verifikasi administrasi. Penegasan itu selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah masing-masing provinsi atau kabupaten/kota. Dengan demikian jelas verifikasi Dewan Pers terhadap perusahaan pers menjadi wajib..

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved