Batas Usia Pensiun ASN Diusulkan 70 Tahun, Ini Sikap BKN, MenPAN RB, dan DPR RI
Batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN) diusulkan ditambah hingga 70 tahun berdasarkan jabatannya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN) diusulkan ditambah hingga 70 tahun berdasarkan jabatannya.
Penambahan batas usia pensiun ini diusulkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kepada kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini.
Dikutip dari Kompas.id, usulan resmi tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Surat ini ditandatangani oleh Zudan Arif Fakrullah selaku Ketua Umum Korpri dan Bima Haria Wibisana sebagai Wakil Ketua Umum Korpri.
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).
Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun.
Sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Baca juga: Batas Usia Pensiun PNS Didusulkan Dinaikkan, Simak Rincian Usia Berikut
Berapa batas usia pensiun ASN saat ini?
Ketentuan batas usia pensiun bagi ASN diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam aturan tersebut, ASN yang mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat.
Bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan, termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda batas usia pensiunnya 58 tahun.
Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, batas usia pensiunnya 60 tahun. Lalu, Pejabat Fungsional Ahli Utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.
Mengapa batas usia pensiun perlu ditambah?
Zudan menilai usia pensiun perlu ditambah untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," ucap dia.
| Nasib ASN Pemkab Sidoarjo Terlibat Pesta Gay, Diminta Mundur usai Gajinya Dihentikan |
|
|---|
| HRD Apresiasi Polres Gayo Lues Polda Aceh yang Berhasil Berantas Narkotika |
|
|---|
| VIDEO - Fakta di Balik Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Benarkah Akan Naik Lagi? |
|
|---|
| Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 2025? Cek Faktanya Berdasarkan Keputusan Pemerintah |
|
|---|
| Isu Kenaikan Gaji ASN Menguat, Jika Terealisasi Berapa yang Akan Diterima Setiap Bulannya? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.