Pulau Sengketa Aceh Sumut

Wilayah Aceh Dicaplok? 4 Pulau Ini Dinyatakan Masuk Sumut, Bupati Aceh Singkil Bersiap Rebut Lagi

Adapun 4 pulau Aceh masuk Sumut itu sebelumnya berada di bawah wilayah pemerintahan Aceh Singkil.

|
Editor: Amirullah
CHATGPT
EMPAT PULAU DI ACEH SINGKIL – Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025). 

Rinciannya Pulau Panjang memiliki kode 12.51.4014, Pulau Lipan memiliki kode 12.01.40013, Pulau Mangkir Gadang memiliki kode 12.01.40015 dan Pulau Mangkir Ketek memiliki kode 12.01.40016.(tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Daftar 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Kini Tuai Polemik, Bupati Aceh Singkil Bersiap Rebut Kembali

Baca juga: Pemerintah Akan Cairkan BSU Mulai 5 Juni, Segini Besarannya, Langsung Ditransfer ke Rekening

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved