Pulau Sengketa Aceh Sumut
Empat Pulau Dirampas Sumut, Menunjukan Posisi Aceh Lemah di Mata Pemerintah Pusat
Empat pulau Aceh, dirampas Sumatera Utara (Sumut), menunjukan lemahnya posisi Aceh di mata Pemerintah Pusat.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Empat pulau Aceh, dirampas Sumatera Utara (Sumut), menunjukan lemahnya posisi Aceh di mata Pemerintah Pusat.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formasi), Ahmad Fadil Lauser Melayu, Selasa (27/5/2025).
Pernyataan Ahmad Fadli itu, bukan tanpa alasan. Mengingat Pemerintah Aceh, sudah berkali-kali melayangkan protes dan menunjukan bukti dokumen serta bukti fisik di lapangan.
Bahwa empat pulau tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh.
Namun protes tersebut, tak diindahkan. Terbukti malah keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang secara resmi memasukkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Ahmad Fadli, lemahnya posisi Aceh di mata Pemerintah Pusat, menunjukan kegagalan kepimpinan Gubenur Aceh dan Bupati Aceh Singkil.
"Mahasiswa Aceh Singkil, menilai Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil gagal dalam mempertahankan kedaulatan wilayah Aceh," kata Ahmad Fadli, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Banyak Potensi Sumber Daya Alam, Gubernur Aceh Diminta Perjuangkan 4 Pulau yang Jadi Milik Sumut
Mahasiswa mengingatkan agar Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, menunjukan marwah di mata Pemerintah Pusat.
Agar tidak muncul kesan pemimpin hanya menjadi simbol di baliho dan spanduk.
Sebab jika persoalan klaim wilayah terus dibiarkan, dikhawatirkan menimbulkan konflik horizontal.
"Jika mereka tidak segera bergerak, maka rakyat yang akan turun tangan. Kami tidak butuh pemimpin yang hanya pandai bicara tapi lumpuh dalam bertindak," katanya.
Masyarakat Aceh, kembali dihebohkan dengan beralihnya administrasi empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Menyusul beredarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tanggal 25 April 2025.
Keputusan tersebut mengesahkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam administrasi wilayah Tapanuli Tengah, Sumut.
Baca juga: Empat Pulau di Aceh Singkil Dicaplok Sumut, Masyarakat Aceh Tamiang Ikut Protes
Tadinya pulau itu, masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. Namun dengan keluarnya Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025, maka hilanglah empat pulau itu dari pangkuan Aceh.
Kepmendagri ini, tak pedulikan hujan protes yang dilayangkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil.
Bahkan Aceh, terkesan dipandang sebelah mata oleh Pemerintah Pusat.
Maklum sejak November 2017 Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, sudah menyampaikan protes dalam konsultasi publik dokumen penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumut, di kantor Gubernur Sumut.
Keberatan disampaikan lantaran Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah Sumut.
Perwakilan Pemerintah Aceh, yang hadir tegas menolak serta meminta empat pulau tersebut dikeluarkan dari peta alokasi ruang RZWP-3-K Provinsi Sumut.
Salah satu alasan yang disampaikan kala itu bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bahagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh.
Baca juga: Marwah Aceh, dan 4 Pulau yang Hilang
Hal itu sesuai kesepakatan bersama sejak 1988 antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Sumut, bahwa penyelesaian batas, berpedoman pada peta topografi TNI-AD tahun 1978 skala 1:50.000.
Dalam peta itu jelas Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk kedalam wilayah Aceh, tepatnya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Nahas bagi Aceh, protes itu tak diindahkan.
Terbukti Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, tetap beralih administrasi kepemilikan dari Aceh ke Sumut.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Pascakeluarnya Kepmendagri itu, gelombang protes membuncah.
Pemkab Aceh Singkil, bahkan layangkan somasi kepada Kemendagri.
Salah satu poin somasi meminta merevisi Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Dalam somasi Pemkab Aceh Singkil, lampirkan bukti yang menunjukan pulau Panjang, pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan pulau Lipan masuk dalam wilayahnya.
Merespon hal tersebut tim Pemerintah Pusat, Provinsi Aceh, Pemkab Aceh Singkil, dan tim Provinsi Sumatera Utara, mendatangi lokasi untuk melakukan survei fakta lapangan pada 3 Juni 2022.
Baca juga: Soal 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, Azhari Cage: Ini Perlakuan Kesewenangan Pusat Terhadap Aceh
Selanjutnya pada 20 Juni 2022 tim Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara, yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri menggelar pertemuan di Jakarta.
Pertemuan merupakan tindak lanjut hasil survei secara faktual empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dengan Sumatera Utara.
Dalam rapat Pemerintah Aceh, memberikan penjelasan dari berbagai aspek bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, merupakan milik Aceh.
Penjelasan disampaikan dari aspek hukum, aspek adat istiadat maupun fakta.
Sesuai fakta hukum, adat istiadat dan fakta lapangan Pemerintah Aceh meminta kepada Pemerintah Pusat, supaya mengembalikan empat pulau tersebut dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke wilayah Aceh.
Namun apa daya, selang tiga tahun kemudian justru keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tanggal 25 April 2025.(*)
Baca juga: Bupati Singkil Safriadi Curigai Minyak dan Gas di Balik Perebutan 4 Pulau di Aceh Singkil
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.