Idul Adha 2025
Sampai Kapan Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut Bagi Pelaksana Kurban Selesai? Ini Penjelasannya
Terkait hukum menunaikan larangan potong kuku dan cukur rambut bagi yang akan melaksanakan kurban, pernah dijelaskan oleh Ustad Adi Hidayat dalam sebu
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
"Hukumnya itu sunnah. Bukan rukun, bukan syarat bukan wajib," kata UAS yang dikutip dari tayangan video kajiannya, diunggah oleh kanal YouTube Islam Indonesia pada 27 November 2017 silam.
UAS mengatakan, bagi orang yang punya niat berkurban namun tak melaksanakan larangan tersebut, maka kurbannya tetap sah.
Akan tetapi, UAS menyarankan untuk mengikuti larangan tersebut karena memberikan faedah yang baik.
"Ini terapi dari Nabi Saw. Laksanakan, baik,"
"Tapi bagi orang kurban ada yang potong kuku, kurbannya tetap sah. Karena hukumnya sunnah bukan wajib," tambahnya.
Baca juga: Begini Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing Kurban
Berikut tayangan video penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Bagaimana jika baru niat kurban ditanggal larangan?
Dalam tayangan video yang sama unggahan YouTube Ceramah Pendek, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum larangan itu berlaku pada setiap muslim yang punya niat berkurban diantara tanggal yang disebutkan dalam hadist Imam Muslim no.1977.
Yaitu mulai tanggal 1-10 Dzulhijjah.
Namun jika umat muslim baru berencana berkurban pada hari-hari di 10 awal Dzulhijjah, maka sejak saat itu pula larangan tersebut berlaku.
Misalnya jika umat muslim baru akan berniat kurban pada tanggal 5 Dzulhijjah, maka sejak tanggal 5 Dzulhijjah larangan potong kuku dan cukur rambut sudah berlaku.
"Saya ingin kurban, sudah niat, uang ada dari sejak tanggal 1 (Dzulhijjah). Maka hukum tidak memotong kuku dan cukur rambut berlaku efektif tanggal 1,"
"Kalau saya terfikir tanggal 5 (Dzulhijjah), uang baru ada baru berniat (kurban). Maka tanggal 5 baru efektif berlaku hukum itu. Tidak sebelumnya," terang Ustad Adi Hidayat.
Lalu bagaimana jika niat untuk melaksanakan kurban sudah sejak awal sebelum memasuki bulan Dzulhijjah, namun baru memiliki rezeki pada hari-hari yang dilarang untuk memotong kuku dan cukur rambut?
Dalam situasi ini, kata Ustad Adi Hidayat, larangan potong kuku dan cukur rambut bagi orang tersebut tetap berlaku mulai 1 Dzulhijjah.
"Bagaimana kalau seandainya uangnya baru ada tanggal 7, tapi niatnya dari sekarang? Uang sudah ada tapi belum dipegang. Maka sejak diniatkan disitu amalan berlaku. Karena hukum amal berlaku pada niat," terangnya.
Baca juga: Hukum Memakan Daging Hasil Kurban Idul Adha Milik Sendiri, Apakah Dibolehkan? Ini Penjelasan UAS
Hikmah dari larangan potong kuku dan cukur rambut
Sapi Kurban yang Sudah Disembeli Tiba-tiba Hidup Lagi dan Ngamuk, Warga Panik Panggil Polisi |
![]() |
---|
Kenapa Kita Tidak Boleh Berpuasa saat Hari Tasyrik Setelah Idul Adha? Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ikut Berkurban tapi Pemiliknya Tidak Ada di Lokasi, Bagaimana Hukumnya? |
![]() |
---|
Tak Kuat Melihat Darah, Bolehkah Tidak Ikut Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Kumpulan 40 Link Twibbon Idul Adha 2025, Desain Simpel dan Cantik, CUkup Pasang Foto Lalu Bagikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.