Tolak Berhubungan Badan, Gadis 15 Tahun Dibunuh Pria Kenalan di Facebook, Mayat Dibuang ke Sungai

Pelaku berinisial HS (23) tega membunuh korban karena menolak saat diajak berhubungan badan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase: TribunAmbon.com/Istimewa dan Dok.Polda Maluku
GADIS MALUKU DIBUNUH - (Kanan) Proses evakuasi korban saat pertama kali ditemukan warga pada di Sungai Fufu, Kota Bula, SBT, Rabu (21/5/2025) lalu dan (Kiri) HS (23) saat digelandang anggota polisi usai membunuh gadis remaja kenalannya di Facebook. 

SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa seorang gadis remaja berumur 15 tahun di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.

Korban bernama Ria Triani tewas dibunuh oleh kenalan dari media sosial Facebook.

Pelaku berinisial HS (23) tega membunuh korban karena menolak saat diajak berhubungan badan.

HS secara sadis menganiaya Ria Triani lalu membuang jasadnya ke sungai.

Berikut fakta-fakta kasus gadis remaja dibunuh kenalan Facebooknya di Maluku:

 

Sempat dilaporkan hilang

Kasus ini bermula saat korban dilaporkan hilang sejak Sabtu (17/5/2025) lalu.

Keluarga kemudian melaporkan hilangnya Ria Triani ke polisi.

Petugas lantas mencari keberadaan korban selama beberapa hari.

Titik terang didapatkan setelah ditemukan sosok mayat di Sungai Wai Fufa, Desa Englas, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), pada Rabu (21/5/2025).

Belakangan diketahui, mayat tersebut adalah Ria Triani yang selama ini dicari-cari.

Baca juga: Kepala Sekolah Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan Kebumen, Dibunuh Teman Saat Pesugihan, Ini Motifnya

 
Kenalan di Facebook

Berdasarkan pendalaman, polisi menemukan fakta Ria Triani tewas dibunuh.

Pelakunya adalah HS, pria yang dikenal korban lewat Facebook.

HS nekat mendekati korban padahal sudah memiliki istri dan anak.

Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Alhajat menerangkan, HS dan korban hanya sebatas teman online.

“Keduanya kenalan lewat media sosial bahkan tidak ada hubungan pacaran," bebernya.

AKBP Alhajat melanjutkan, pelaku dan korban memutuskan untuk bertemu.

HS lalu mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri.

Ajakan itu ditolak mentah-mentah oleh korban.

Lantaran tidak terima, HS tega menganiaya korban.

Pelaku mencekik leher korban selama 5 menit, kala itu Ria Triani sempat memberikan perlawanan.

"Pada saat korban menolak, korban diancam lalu dicekik oleh pelaku, korban sempat berontak," tetapi pelaku mengancam dengan kata, Kalau kamu tidak mau, saya bunuh kamu," ungkap AKBP Alhajat.

Baca juga: Fakta Mayat Pria dalam Karung di Tangerang, Al-Bashar Dibunuh Rekannya, Motif Masalah Pekerjaan

Jasad dibuang ke sungai

HS yang sudah dikuasai amarah lantas meneruskan aksinya.

Ia membuat korban tidak bisa bernapas dengan tangannya.

HS sempat mengecek korban sudah tewas dengan menyentuh bagian hidung dan urat nadi korban.

"Lalu pelaku merasa korban sudah meninggal baru diangkat dan dibuang ke sungai," jelas AKBP Alhajat.


Pelaku kabur

Usai membunuh korban, HS sempat kabur ke menuju Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Pelaku hendak bekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park.

"Pelaku berhasil kami tangkap pada 30 Mei 2025. Setelah kami selidiki pelaku ini ada di Weda, di lokasi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Provinsi Maluku Utara. Saat itu, pelaku baru akan mulai bekerja di sana," ungkap Kapolres.

Setelah diketahui keberadaan pelaku, Kapolres SBT dengan aksi cepat dan tegas memerintahkan, Tim Reskrim Polres SBT langsung diberangkatkan ke Weda untuk melakukan penangkapan setelah keberadaan HS terdeteksi.

"Kami mengirim petugas langsung ke lokasi dan pelaku berhasil ditangkap. Setelah ditangkap, kemudian dibawa ke Bula dan hari ini ada di hadapan teman-teman wartawan semua," ujar AKBP Alhajat.

Kini, tersangka HS telah mendekam di sel tahanan Polres SBT, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

HS dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp3.000.000.000.

Baca juga: Harga Kelapa di Pasar Blangpidie Turun Jadi Rp6 Ribu Per Butir, Kelapa Gongseng Turun Jadi Rp60 Ribu

Baca juga: Anak 6 Tahun Tewas saat Kebakaran, Bupati Aceh Utara Copot Kalak BPBD dan Pejabat Damkar 

Baca juga: Musim Kemarau, BMKG Imbau Warga Waspada Potensi Karhutla di Aceh

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kasus Penemuan Mayat di Sungai Wai Fufa Terungkap, Pelaku Tertangkap di Weda Maluku Utara

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 15 Tahun Dibunuh Kenalan Facebook usai Tolak Hubungan Badan, Mayat Dibuang ke Sungai, https://www.tribunnews.com/regional/2025/06/02/gadis-15-tahun-dibunuh-kenalan-facebook-usai-tolak-hubungan-badan-mayat-dibuang-ke-sungai?page=all.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved