Idul Adha 2025

Ikut Berkurban tapi Pemiliknya Tidak Ada di Lokasi, Bagaimana Hukumnya?

Sesuai penjelasan UAS dalam video tersebut, terkait hukum menyaksikan hewan kurban saat disembelih, umat muslim diminta untuk memperhatikan lagi fiqih

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tribun Pontianak
BERKUBAN - Hukum tak menyaksikan penyembelihan hewan kurban 

Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban, lanjutnya, adalah sunnah.

Oleh sebab itu, jika ada yang melaksanakan kurban di daerah terpencil dengan cara online, yaitu hanya mengirim uang dan menyerahkannya pada lembaga terpercaya, tetap sah.

Walau pun pelaksana kurban tak hadir menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih.

"Serahkan, 'saya berkurban untuk saya nama fulan bin fulan, istri fulanah binti fulan, anak fulan bin fulan'. Transfer. Maka niatnya sudah sampai," terang UAS.

Baca juga: Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya Sesuai Mazhab

Sementara orang yang memotong hewan kurban, sambung UAS, dalam lafadz niatnya saat menyembelih bisa menyebut nama pemilik hewan kurban yang dia sembelih ataupun tidak.

"Adapun yang motong nanti bisa dua cara. Bisa dia potong 'terimalah ini kurban dari si fulan bin fulan',"

"Andai gak dia sebutkan sampai. Dia potong saja 'bismillahi wallahu akbar.' Sampai pahalanya karena sudah niat," terang UAS.

UAS menambahkan, dalam niat saat menyembelih kurban tidak disyaratkan harus menyebut nama pemilik kurban tersebut.

Bagi yang menyebut nama pemiliknya dibolehkan dan baik. Tapi jika tidak disebutkan, pahalanya tetap sampai.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved