Idul Adha 2025

Ikut Berkurban tapi Pemiliknya Tidak Ada di Lokasi, Bagaimana Hukumnya?

Sesuai penjelasan UAS dalam video tersebut, terkait hukum menyaksikan hewan kurban saat disembelih, umat muslim diminta untuk memperhatikan lagi fiqih

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tribun Pontianak
BERKUBAN - Hukum tak menyaksikan penyembelihan hewan kurban 

Lantas mengapa ada anjuran untuk menyaksikan hewan kurban bagi yang melaksanakan kurban atau sohibul kurban?

Masih dalam video itu, pendakwah yang akrab disapa UAS ini menjelaskan, hal itu sebagaimana kisah Nabi Muhammad Saw saat menyembelih hewan kurbannya.

Pada saat penyembelihan hewan kurban, tuturnya, istri Rasulullah Sayyidah Aisyah juga ikut menyaksikan.

Begitu pula saat sahabat Rasulullah, Sayyidina Ali menyembelih, istrinya Sayyidah Fatimah beserta anaknya Hasan dan Husein juga ikut menyaksikan.

"Itu menunjukkan dianjurkan membawa orang,"

"Kalau perempuan dia tidak ikut menyembelih, kalau orang lain menyembelih dia ikut menengok. Kalau laki-laki yang mampu dia menyembelih sendiri," terang Ustad Abdul Somad.

Ia pun menambahkan, adapun hikmah menyaksikan hewan kurban langsung saat disembelih, yaitu sebagai syiar dan untuk melihat kematian.

Baca juga: Ikut Kurban Tapi Tidak Kerjakan Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut, Bagaimana Hukumnya?

Sah atau tidak kurban jika tidak disaksikan saat disembelih?

Penjelasan soal sah atau tidaknya kurban yang disembelih tanpa disaksikan langsung oleh sohibul kurban ini juga sudah dibahas UAS dalam video lainnya yang diunggah di YouTube Ustadz Abdul Somad Official.

Pembahasan ini berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar oleh aktor Teuku Wisnu, terkait hukum kurban secara online dimana tidak disaksikan oleh orang yang berkurban.

"Pak ustad bagaimana hukum kurban online, dimana kita transfer uang saja dan tidak menyaksikan langsung hewan disembelih?,"

"Apakah tetap sah kurbannya dan bagaimana kita melafalkan niat kurban tersebut agar kurban online tetap memenuhi syarat sahnya kurban?" tanya aktor berdarah Aceh tersebut kepada UAS.

Berikut video penjelasan UAS secara lengkap soal sah tidaknya kurban jika tidak disaksikan langsung saat disembelih.

Sesuai penjelasan UAS dalam video tersebut, terkait hukum menyaksikan hewan kurban saat disembelih, umat muslim diminta untuk memperhatikan lagi fiqih mengenai ibadah ini.

Khususnya pada syarat, rukun, dan wajib seputar ibadah kurban.

"Menyaksikan penyembelihan bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib," tegas Ustad Abdul Somad.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved