Idul Adha 2025

Ikut Kurban Tapi Tidak Kerjakan Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut, Bagaimana Hukumnya?

Ustad Abdul Somad juga mengatakan hal yang sama tentang hukum larangan potong kuku dan cukur rambut bagi orang yang berkurban.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/GENERATED BY AI
MENCUKUR DAN POTONG KUKU - Foto ilustrasi mencukur dan potong kuku hasil olah kecerdasan buatan AI, Minggu (1/6/2025). Berikut penjelasan mengenai hukum orang yang tidak mengerjakan larangan potong kuku dan cukur rambut padahal ikut menjalankan ibadah kurban. 

SERAMBINEWS.COM - Ikut menunaikan ibadah kurban pada Idul Adha 1446 Hijriah namun tidak ikut mengerjakan larangan potong kuku dan cukur rambut, bagaimanakah hukumnya?

Pertanyaan ini biasanya sering muncul setiap memasuki bulan dzulhijjah, khususnya menjelang Hari Raya Idul Adha.

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, memang ada beberapa larangan yang harus dilakukan oleh umat muslim, khususnya bagi yang menunaikan ibadah tersebut.

Beberapa diantaranya ialah larangan memotong kuku dan mencukur rambut di sekujur tubuh, yang dilakukan sejak awal memasuki bulan dzulhijjah hingga kurban selesai.

Larangan memotong kuku dan cukur rambut ini dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Muslim no.1977, dengan bunyi sebagai berikut.

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban,” bunyi hadist HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152 tersebut.

Lalu, bagaimana jika ada pelaksana ibadah kurban yang tidak mengikuti larangan itu?

Apakah akan berdampak pada keabsahan kurbannya?

Baca juga: Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya Sesuai Mazhab

Hukum menunaikan larangan potong kuku dan cukur rambut

Terkait hukum menunaikan larangan potong kuku dan cukur rambut bagi yang akan melaksanakan kurban, pernah dijelaskan oleh Ustad Adi Hidayat dalam sebuah video penjelasannya yang tersebar di YouTube.

Dikatakan Ustad Adi Hidayat, hukum menunaikan larangan tersebut adalah sunnah.

"Apabila dilakukan mendapat pahala, tidak dikerjakan pun tidak menjadi dosa. Tapi hanya kehilangan pahala kebaikan," ujarnya seperti dikutip dari video unggahan YouTube Ceramah Pendek pada 17 Agustus 2017 silam.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Adi Hidayat.

Ustad Abdul Somad juga mengatakan hal yang sama tentang hukum larangan potong kuku dan cukur rambut bagi orang yang berkurban.

"Hukumnya itu sunnah. Bukan rukun, bukan syarat bukan wajib," kata UAS yang dikutip dari tayangan video kajiannya, diunggah oleh kanal YouTube Islam Indonesia pada 27 November 2017 silam.

UAS mengatakan, bagi orang yang punya niat berkurban namun tak melaksanakan larangan tersebut, maka kurbannya tetap sah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved