Sabtu, 9 Mei 2026

Kupi Beungoh

Jakarta, Aceh, Singkil: Mangkir Bukan Sekadar Nama Pulau – Bagian 1

Empat nama yang selama puluhan tahun tak pernah jadi sengketa, tiba-tiba ‘dipindahkan’ ke Sumatera Utara oleh keputusan administratif yang sunyi

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Prof. Dr. Ahmad Human Hamid, MA, Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 

Oleh: Ahmad Humam Hamid*)

MANGKIR. Kata yang selama ini terdengar remeh di ruang absen sekolah atau sidang paripurna DPR. 

Tapi hari ini, kata itu menyembul dari sebuah pulau kecil di ujung barat republik ini--Pulau Mangkir Besar, bersama Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Empat nama yang selama puluhan tahun tak pernah jadi sengketa, tiba-tiba ‘dipindahkan’ ke Sumatera Utara oleh keputusan administratif yang sunyi--tanpa suara rakyat Aceh, tanpa diskusi publik, dan yang paling menyakitkan: tanpa rasa keadilan.

Pulau Mangkir bukan sekadar pulau. Ia kini simbol. 

Simbol dari negara yang mangkir--mangkir dari sejarah, mangkir dari rasa keadilan, dan mangkir dari janji-janji yang dulu diikrarkan dalam damai Helsinki dan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh. 

Jika pulau ini hari ini menjadi milik provinsi lain hanya karena angka koordinat yang dirundingkan dalam diam, maka publik Aceh berhak bertanya: “Apakah kami ini bagian sah dari republik, atau hanya angka dalam statistik pembangunan?”

Sejarah tidak diam. 

Tahun 1992, dua gubernur yang punya kedewasaan politik dan rasa hormat atas sejarah--Ibrahim Hasan dari Aceh dan Raja Inal Siregar dari Sumut--menandatangani kesepakatan bersama yang ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Rudini. 

Isinya jelas: keempat pulau tersebut milik Aceh, secara historis, administratif, dan sosial. 

Tidak ada sengketa waktu itu. Tidak ada konflik batas. 

Hanya kesepahaman yang lahir dari fakta dan saling hormat.

BACA: Soetardji Serahkan Peta Perbatasan Aceh-Sumut

Peta TNI AD tahun 1978 dengan terang menyebut empat pulau itu masuk wilayah Aceh. 

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Singkil 2011–2031, pulau-pulau itu disebut sebagai bagian dari struktur ruang kelautan dan kawasan konservasi daerah. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved