Kupi Beungoh
Jakarta, Aceh, Singkil: Mangkir Bukan Sekadar Nama Pulau – Bagian 1
Empat nama yang selama puluhan tahun tak pernah jadi sengketa, tiba-tiba ‘dipindahkan’ ke Sumatera Utara oleh keputusan administratif yang sunyi
Jika memang benar, maka keputusan ini bukan lagi soal batas administratif, tapi soal kerakusan elit yang dibungkus dengan kebijakan negara.
Dan siapa tahu, pemindahan ini sebenarnya hanya upaya terselubung untuk menguji: apakah endurance dan resilience Aceh masih ada?
Mungkin saja ini semacam stres-test politik dari sekelompok elit pusat terhadap daerah yang selama ini dikenal “keras kepala”.
Bila tak ada reaksi berarti, siapa yang bisa jamin hal-hal lain tak akan dikerat satu per satu: kekhususan fiskal, pengelolaan migas, bahkan ruang syariat yang selama ini jadi simbol keistimewaan.
Aceh bukan daerah bodoh yang bisa dikibuli dengan peta.
Aceh punya ingatan.
Aceh punya luka, tapi juga punya harga diri.
Maka ketika negara bermain-main dengan wilayah, Aceh tak menganggap itu sekadar pergeseran teknis--tapi pelanggaran terhadap kontrak sosial yang dibangun berdarah-darah.
MoU Helsinki bukan dokumen kosong.
Ia adalah naskah damai simbolik sekaligus titik balik historis yang sakral.
Nakah menjadi menu pembuka yang memberi Aceh hak mengatur diri secara khusus.
Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberi kewenangan besar bagi Aceh dalam mengatur wilayah, sumber daya alam, dan tata ruangnya sendiri.
Tapi dalam kasus empat pulau ini, UUPA seperti tak pernah ada.
Negara kembali berlaku sebagai penjaga gerbang kekuasaan, bukan mitra dalam keberagaman otonomi.
Publik Aceh makin resah karena pola ini bukan baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/humam-hamid-sosiolog-aceh-4.jpg)