Kupi Beungoh
Pulau Ligitan, Sipadan, dan Empat Pulau Singkil: Keadilan yang Terbalik – Bagian 2
Dalam kasus empat pulau yang sebelumnya dikelola oleh Kabupaten Aceh Singkil, negara justru bertindak dengan prinsip yang terbalik dari logika ICJ.
Apakah benar, dalam sistem yang katanya demokratis, wilayah bisa dicoret begitu saja hanya karena garis peta yang digambar ulang oleh birokrat di Jakarta?
Lebih jauh lagi, pengalihan empat pulau ini bisa menjadi preseden buruk bagi daerah lain.
Bila kehadiran daerah tidak lagi dianggap dasar keabsahan wilayah, maka siapa pun bisa kehilangan kampung halamannya hanya karena tafsir ulang data dan revisi administratif dari pusat.
Bukan karena mereka tidak menjaga, tapi karena mereka tidak kuasa menolak.
Negara ini pernah kehilangan dua pulau karena gagal menunjukkan kehadiran.
Kini, ia sedang menghapus empat pulau yang selama ini dijaga dan dikelola.
Jika itu bukan kontradiksi, lalu apa?
Seharusnya, keputusan ICJ atas Sipadan dan Ligitan menjadi pelajaran bahwa kehadiran administratif adalah bukti kedaulatan.
Tapi logika itu kini dibalik: wilayah yang paling hadir justru dicopot dari peta.
Negara seakan menepuk wajahnya sendiri.
Kita tidak perlu ribut soal separatisme.
Kita tidak perlu bicara soal perlawanan.
Yang kita butuhkan hanya satu: konsistensi logika keadilan.
Jika kita bisa menerima kekalahan atas Sipadan dan Ligitan karena logika administrasi, maka kita juga harus menolak pengalihan wilayah di dalam negeri yang bertentangan dengan logika yang sama.
Pulau-pulau itu tidak sekadar titik di peta. Tapi ini adalah marwah daerah.
Menghapus mereka dari peta Aceh tanpa alasan yang adil, sama artinya dengan menghapus bagian dari tubuh republik sendiri.
Dan jika republik mulai menghapus bagian tubuhnya tanpa rasa, maka ia sedang menuju kehilangan lebih besar: kehilangan kepercayaan. (Bersambung)
*) PENULIS adalah Sosiolog, Guru Besar Universitas Syiah Kuala.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.