Berita Banda Aceh

Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap 75 Kasus Judi Online Selama Mei-Juni 2025, Ada yang Rp 100 Juta/Bulan

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kabupaten Aceh Barat, di mana tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama omzet judol mencapai Rp 100...

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
DOK HUMAS POLDA ACEH
BARANG BUKTI – Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari pelaku judi online di Aceh Barat pada Selasa (3/6/2025). 

Ilham mengungkap, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, dan/atau denda 450 gram emas murni, dan/atau penjara selama 45 bulan.

Baca juga: VIDEO 13 Terpidana Judi Online Bireuen Dicambuk, Anak-anak Diminta Menjauh

Dalam kesempatan itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online atau judi lainnya dalam bentuk apa pun.

Judi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral serta ketertiban sosial di tengah masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian, apapun bentuknya. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi dan nilai-nilai sosial dan agama," pungkasnya. (*)

Baca juga: 13 Terpidana Judi Online di Bireuen Dicambuk Hingga 14 Kali di Lapas, Anak-anak Diminta Menjauh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved