Pulau Sengketa Aceh Sumut

4 Pulau di Aceh Kini Masuk Wilayah Sumut, Nasir Djamil, Galang DPR RI & DPD RI Bertemu Gubernur Aceh

Nasir Djamil menjelaskan, dalam pertemuan dengan Gubernur Aceh nantinya, DPR RI dan DPD RI akan mendengar paparan Pemerintah Aceh, terkait keempat pul

|
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM  
NASIR DJAMIL - Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, didampingi Wakil Bupati Pidie, Alzaizi Umar, di oprom bupati setempat, Selasa (10/6/2025). 

Nasir Djamil menjelaskan, dalam pertemuan dengan Gubernur Aceh nantinya, DPR RI dan DPD RI akan mendengar paparan Pemerintah Aceh, terkait keempat pulau itu bisa berpindah tangan, sehingga diketahui letak kelalaian dan kesalahannya. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Empat pulau di Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, kini bukan lagi masuk dalam wilayah Aceh Singkil, Aceh

Tetapi sudah masuk dalam wilayah Sumatera Utara. 

Hal ini sesuai keputusan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3002.2.2-2138 tahun 2025.

"Kami DPR-RI dan DPD RI akan melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dalam waktu dekat ini.

Kemungkinan jadwal pertemuan itu dilaksanakan pada pekan ini.

Salah satu agenda akan dibahas adalah empat pulau yang telah diklaim lewat Keputusan Mendagri menjadi milik Sumut," kata anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Jamil, kepada Serambinews.com, Selasa (10/6/2025), di Oprom Bupati Pidie.

Baca juga: Polemik Empat Pulau di Singkil, Dek Gam Minta Tito Karnavian Jangan Buat Gaduh

Nasir Djamil menjelaskan, dalam pertemuan dengan Gubernur Aceh nantinya, DPR RI dan DPD RI akan mendengar paparan Pemerintah Aceh, terkait keempat pulau itu bisa berpindah tangan, sehingga diketahui letak kelalaian dan kesalahannya. 

Apakah akibat kesalahan memasukkan data atau pun salah titik kordinat atau kesalahan lainnya.

Makanya, kata Nasir Jamil, dalam pertemuan nantinya, Pemerintah Aceh harus menyampaikan secara terang menderang kepada DPR RI dan DPD RI asal Aceh

Artinya Pemerintah Aceh tidak menutupi dan harus menyampaikan secara menyeluruh.

Sebab, masalah empat pulau itu tidak terjadi pada masa pemerintahan Mualem, melainkan terjadi pada era Pemerintah Aceh sebelumnya. 

"Jangan sampai orang makan nangka, Mualem kena getahnya. Yang makan nangka orang lain, yang kena getah Mualem.

Kita harus menjaga Pemerintah Aceh sekarang ini supaya tidak kena getahnya," kata politikus PKS menamsilkan. 

Baca juga: Terkait 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut, Prof Humam Nilai Pemprov Aceh Tak Perlu Gugat Mendagri ke PTUN

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved