Breaking News

Berita Subulussalam

Gara-gara Screenshoot Chat, Gadis Aceh Hampir Dirudapaksa di Kebun Sawit, Sosok Ini Jadi Penyelamat

Percobaan pemerkosaan itu berawal dari sebuah screenshoot teman korban, saksi L, yang memposting percakapan L dan pelaku di cerita (story) WhatsApps.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Tribunnews.com
Foto hanyalah ilustrasi - Gara-gara Screenshoot Chat, Gadis Aceh Hampir Dirudapaksa di Kebun Sawit, Sosok Ini Jadi Penyelamat 

Setelah melalui serangkaian persidangan, Hakim Tunggal, Junaedi menyatakan terdakwa Sugeng Rahmat Dani Alias Dio Ananda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum dan menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap Terdakwa dengan ‘uqubat ta’zir penjara selama 35 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” vonis hakim dengan nomor putusan 6/JN/2025/MS.Sus, yang dibacakan pada Selasa (3/6/2025).

Runut Kejadian

Kejadian ini berawal pada Sabtu 21 Desember 2024 sekira pukul 14.53 WIB.

Saat itu terdakwa menghubungi seorang saksi L melalui pesan atau direct message di media sosial Instagram untuk mengajak ke pasar malam.

Namun saksi L menolak ajakan tersebut, tetapi terdakwa terus memaksa L untuk pergi.

Terdakwa juga meminta kepada L mencarikan teman wanita untuk diajak pada malam tahun baru.

Lantas saksi L mencarikan teman wanita dengan cara melakukan tangkapan layar (screen shot) percakapan mereka.

Lalu L memposting percakapan tersebut di status WhatsApp sehingga dilihat oleh korban.

L kemudian mengenalkan korban dengan Terdakwa. 

Kemudian pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB, ketika korban sedang keluar rumah bersama dengan temannya K, terdakwa menghubungi korban melalui WhatsApp.

Dalam percakapan itu, terdakawa mengajak korban bertemu di sebelah sebuah hotel di Subulussalam.

Korban pun menyetujui ajakan terdakwa.

Teman korban K kemudian mengantarkan korban untuk bertemu dengan terdakwa.

Setelah bertemu, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 20.000 kepada K untuk mengisi bensin motornya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved