Berita Subulussalam
Gara-gara Screenshoot Chat, Gadis Aceh Hampir Dirudapaksa di Kebun Sawit, Sosok Ini Jadi Penyelamat
Percobaan pemerkosaan itu berawal dari sebuah screenshoot teman korban, saksi L, yang memposting percakapan L dan pelaku di cerita (story) WhatsApps.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Setelah melalui serangkaian persidangan, Hakim Tunggal, Junaedi menyatakan terdakwa Sugeng Rahmat Dani Alias Dio Ananda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum dan menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap Terdakwa dengan ‘uqubat ta’zir penjara selama 35 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” vonis hakim dengan nomor putusan 6/JN/2025/MS.Sus, yang dibacakan pada Selasa (3/6/2025).
Runut Kejadian
Kejadian ini berawal pada Sabtu 21 Desember 2024 sekira pukul 14.53 WIB.
Saat itu terdakwa menghubungi seorang saksi L melalui pesan atau direct message di media sosial Instagram untuk mengajak ke pasar malam.
Namun saksi L menolak ajakan tersebut, tetapi terdakwa terus memaksa L untuk pergi.
Terdakwa juga meminta kepada L mencarikan teman wanita untuk diajak pada malam tahun baru.
Lantas saksi L mencarikan teman wanita dengan cara melakukan tangkapan layar (screen shot) percakapan mereka.
Lalu L memposting percakapan tersebut di status WhatsApp sehingga dilihat oleh korban.
L kemudian mengenalkan korban dengan Terdakwa.
Kemudian pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB, ketika korban sedang keluar rumah bersama dengan temannya K, terdakwa menghubungi korban melalui WhatsApp.
Dalam percakapan itu, terdakawa mengajak korban bertemu di sebelah sebuah hotel di Subulussalam.
Korban pun menyetujui ajakan terdakwa.
Teman korban K kemudian mengantarkan korban untuk bertemu dengan terdakwa.
Setelah bertemu, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 20.000 kepada K untuk mengisi bensin motornya.
Screenshoot Chat WhatsApp
screenshoot chat
gadis Aceh
pemerkosaan
rudapaksa
kebun sawit
Mahkamah Syariyah Subulussalam
Subulussalam
Rawan Kecelakaan, Jalur Singgersing Subulussalam Butuh Penanganan Serius Pemerintah |
![]() |
---|
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Mengundurkan Diri, Alasan Faktor Usia dan Kesehatan |
![]() |
---|
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.