Pulau Sengketa Aceh Sumut
Fakta-Fakta 4 Pulau Aceh yang Kini Masuk Sumut, dari Somasi Gubernur hingga Adanya Makam Aulia
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Ad
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Fakta-Fakta 4 Pulau Aceh yang Kini Masuk Sumut, dari Somasi Gubernur hingga Adanya Makam Aulia
SERAMBINEWS.COM- Polemik seputar penetapan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh Singkil, namun kini tercatat secara administratif berada di bawah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, terus memanas.
Isu ini mengundang perhatian luas dan memicu respons dari berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang resmi ditetapkan pada 25 April 2025.
Empat pulau yang dimaksud yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, selama ini dikenal sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh.
Namun, melalui keputusan terbaru, keempatnya kini masuk dalam administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Berharap Disapa Balik, Malah Surat Trump Ditolak Mentah-Mentah! Korut Tegas Kami Tak Butuh Trump
Pernah Disomasi Gubernur Aceh
Pada 13 Februari 2022, upaya mediasi antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menemui jalan buntu.
Kedua belah pihak masih bersikukuh mempertahankan klaim atas empat pulau yang menjadi sengketa, tanpa mencapai kata sepakat.
Sengketa atas Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil makin rumit ketika kedua provinsi tidak mencapai kata sepakat dalam pertemuan pada 13 Februari 2022.
Hanya sehari berselang, pada 14 Februari 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 yang secara administratif memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara.
Langkah ini langsung mendapat reaksi keras dari Gubernur Aceh saat itu, yang melayangkan somasi terhadap keputusan tersebut.
Sebagai respons atas ketegangan tersebut, Kemendagri kemudian memfasilitasi survei faktual di lapangan pada 31 Mei hingga 4 Juni 2022.
Meskipun tidak ditemukan penduduk tetap di pulau-pulau tersebut, tim survei menemukan keberadaan tugu yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Aceh serta sebuah makam aulia yang kerap dikunjungi masyarakat untuk berziarah.
Baca juga: ARSIP Berita Serambi - Ketika Soetardji Serahkan Peta Perbatasan Aceh-Sumut, Ke Mana 4 Pulau Itu?
Temuan ini memperkuat klaim Aceh atas hubungan historis dan spiritual dengan kawasan tersebut.
Sementara itu, kondisi Pulau Lipan disebut nyaris tenggelam, menyisakan hamparan pasir putih tanpa fasilitas atau bangunan signifikan.
Meski begitu, pada 16 Juli 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap menyatakan bahwa keempat pulau itu merupakan bagian dari wilayah mereka.
Persoalan ini hingga kini belum menemukan titik temu final, dan menjadi salah satu sengketa perbatasan wilayah antardaerah yang paling kompleks di Indonesia.
Banyak pihak mendesak agar penyelesaiannya tidak hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga mempertimbangkan sejarah, sosial budaya, dan aspirasi masyarakat lokal.
Baca juga: Gubernur Sumut Minta Jangan ‘Panas-panasin’ soal 4 Pulau: Nanti Warga Anti Liat Plat BK dan BL
Jejak yang Menguatkan Klaim Aceh
Fakta lain yang memperkuat posisi Aceh dalam sengketa ini adalah keberadaan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Nomor 125/IA/1965.
Dokumen resmi yang diterbitkan pada masa lalu ini menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut pernah tercatat secara administratif sebagai bagian dari Aceh.
Dokumen lama itu tak hanya mencantumkan keempat pulau yang kini disengketakan, tetapi juga mencatat Pulau Birahan sebagai bagian dari wilayah milik ahli waris Teuku Radja Udah, seorang tokoh dari Bakongan, Aceh Selatan.
Dalam surat keputusan tersebut, wilayah yang dimaksud terletak di antara Gosong Telaga dan Kuala Tapus kawasan yang pada saat itu masih berada dalam administratif Kabupaten Aceh Selatan, sebelum Kabupaten Aceh Singkil resmi dimekarkan pada tahun 1999.
Meski dokumen ini memperkuat klaim historis Aceh atas kepemilikan pulau-pulau tersebut, persoalan batas wilayah laut hingga kini masih menjadi titik krusial yang belum sepenuhnya diselesaikan oleh kedua provinsi.
Baca juga: IPR Curigai 4 Pulau Aceh Lepas ke Sumut Ada Indikasi Politik Terselubung, Jokowi dan Bobby Terlibat?
Budaya Aceh Masih Mengakar di Wilayah Sekitar Pulau
Secara sosial dan budaya, pengaruh Aceh sangat kuat di kawasan sekitar pulau.
Contohnya adalah larangan melaut setiap hari Jumat, sebuah tradisi adat yang masih dihormati oleh nelayan lokal maupun pendatang.
Keberadaan hukum adat atau qanun laut Aceh ini menunjukkan bahwa meskipun jauh dari daratan utama, masyarakat dan lingkungan di sekitar pulau masih tunduk pada norma dan nilai khas Aceh.
Penyerahan Peta Perbatasan Aceh-Sumut oleh Soetardji
Diberitakan Serambinews.com pada tahun 2018 lalu, dokumen yang memuat peta tentang perbatasan Aceh – Sumut ini diserahkan langsung oleh Soetardji kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh, Zulkifli Ali, SPd, MPd, dalam sebuah acara di kediamannya di Gampong Pineung, Banda Aceh.
Arsip ini menjadi bukti penting dalam dinamika batas wilayah antara dua provinsi bertetangga, dan kini kembali menjadi perhatian seiring polemik status administratif keempat pulau tersebut yang diklaim masuk wilayah Sumatera Utara.
“Saya berharap dengan penyerahan ini ke Dinas Arsip dan Perpustakaan, generasi muda Aceh ke depan bisa melihat batas wilayah daerahnya di peta sesuai dengan aslinya,” kata Soetardji, dalam berita tersebut.
Sementara itu, Kadis Perpustakaan dan Arsip Aceh kala itu, Zulkifli M Ali mengatakan pihaknya menyambut baik penyerahan peta batas wilayah tersebut.
“Dengan adanya penyerahan peta ini, Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh akan semakin banyak memiliki koleksi dokumentasi penting yang menyangkut tentang Aceh,” katanya.
Selain mengucapkan terimakasih atas ketulusan Drs Soetardji menyerahkan naskah sangat bernilai tersebut, Zulkifli M Ali yang didampingi Khudri S.Ag, MA (dari Biro Pemerintah Setda Aceh) dan Kabid Pengelolaan Arsip juga mengharapkan masyarakat yang memiliki arsip yang berhubungan dengan bangsa dan negara agar menyerahkan ke lembaga kearsipan untuk disimpan di Depo Arsip.
Hal ini, kata Zulkifli, sesuai dengan amanah UU. No.43 tahun 2009 tentang kearsipan, bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat.
"Untuk mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal," kata Zulkifli.
Baca juga: Soal Sengketa Pulau, Wakil Ketua DPRA Tanggapi Usulan Mendagri Gugatan ke PTUN: Langkah Terakhir
Adanya Makam Aulia
Di salah satu pulau sengketa, terdapat sebuah makam yang diyakini sebagai makam seorang aulia.
Lokasi ini kerap menjadi tujuan ziarah bagi masyarakat pesisir sekitar, menandakan adanya ikatan spiritual dan budaya yang telah berlangsung lama.
Sementara itu, di Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), berdiri sebuah tugu batas wilayah yang dibangun oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2018 melalui dana APBD.
Tugu tersebut secara tegas menyatakan bahwa pulau ini merupakan bagian dari Kampong Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), meskipun tidak berpenghuni, juga memiliki penanda batas wilayah serupa.
Keberadaan tugu tersebut menunjukkan adanya bentuk pengelolaan dan pengakuan administratif dari Pemerintah Aceh atas wilayah tersebut.
Baca juga: 4 Pulau di Aceh Singkil Lepas, Ketua Gerindra: Pemerintah Aceh Harus Bangun Garis Pertahanan Batas
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.