Rieke Diah Pitaloka Soal 4 Pulau Aceh Lepas ke Sumut: Semangat Rakyat Aceh, Kita Berjuang Bersama
Rieke mengajak seluruh eleman masyarakat Aceh untuk berjuang bersama dalam mempertahankan 4 pulau yang kini telah lepas ke Sumatera Utara.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Empat pulau yang kini jadi pusat perhatian adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Meski kini secara administratif disebut milik Sumut, berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan, serta peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau ini merupakan bagian dari Aceh.
Sejumlah tokoh Aceh juga telah menyuarakan keberatan, menilai keputusan tersebut dapat menimbulkan konflik wilayah dan merugikan Aceh secara historis maupun administratif.
Berikut sederet fakta dan data terkait 4 Pulau tersebut:
1. Jejak Pengelolaan Pemerintah Aceh Nyata di Lapangan
Di Pulau Panjang, meski tidak berpenghuni, ditemukan berbagai fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang (2007), tugu batas wilayah (2012), rumah singgah (2012), mushala (2012), dan dermaga (2015).
Di pulau ini juga terdapat makam yang diyakini sebagai makam Aulia, yang menjadi lokasi ziarah masyarakat pesisir.
Sementara di Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), terdapat tugu batas wilayah yang dibangun pada tahun 2018 menggunakan APBD Aceh.
Tugu ini dengan jelas menyatakan bahwa pulau tersebut adalah bagian dari Kampong Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar) juga tidak berpenghuni namun memiliki tugu batas wilayah dari Pemerintah Aceh, yang menunjukkan pengelolaan aktif di pulau itu.
Pulau Lipan, meskipun hanya berupa daratan pasir yang tenggelam saat pasang tinggi, tetap menjadi bagian dari ekosistem laut yang dikelola dan diperhatikan oleh Aceh.
2. Tidak Ada Jejak Pengelolaan dari Sumatera Utara
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa keempat pulau ini sama sekali tidak menunjukkan aktivitas atau jejak pembangunan dari Pemerintah Tapanuli Tengah maupun Pemerintah Provinsi Sumut.
Tidak ada fasilitas, tugu, pelayanan sosial, ataupun bentuk pengelolaan yang bisa ditelusuri ke pemerintah Sumut.
Hal ini memperkuat posisi Aceh dalam klaim berdasarkan prinsip hukum internasional, yaitu effective occupation—pengelolaan aktif dan konsisten atas wilayah.
Rieke Diah Pitaloka
PDIP
Aceh
Sumut
4 pulau Aceh lepas ke Sumut
4 pulau Aceh dicaplok Sumut
DPR RI
SafeAceh
Jaksa Cecar Eks Bupati Aceh Timur Rocky 26 Pertanyaan, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
VIDEO - Kabut Asap Mengancam, Satgas Karhutla Bagikan Masker Gratis di Bakongan |
![]() |
---|
59 Anggota Kafilah Pijay Ikut TC, Nyak Syi Harapkan Ini di MTQ Aceh Ke-37 |
![]() |
---|
Berani Tantang Debat Ahmad Sahroni Gegara 'Orang Tolol Sedunia', Ini Sosok Salsa Erwina Hutagalung |
![]() |
---|
Prabowo Tepuk Hangat Bahu Wagub Aceh Fadhlullah di Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.