Selasa, 26 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Aceh bukan Tanah Kosong yang Bisa Ditarik Garis Ulang Sesuka Hati

Aceh bukan hanya sekadar wilayah geografis. Ia adalah simbol dari identitas, budaya, dan sejarah yang telah dibangun oleh para pendahulu kita.

Tayang:
Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Alqadri Naufal Akbar, Ketua Umum DEMA FISIP UIN Ar Raniry. 

Oleh: Alqadri Naufal Akbar *)

INGATLAH bahwa ada pahlawan yang pernah berjuang mati-matian untuk kemerdekaan wilayah Aceh ini. Bagaimana perasaan mereka jika tau apa yang terjadi sekarang? 

Tentunya merasa sangat prihatin dan kecewa melihat situasi saat ini. Wilayah yang dulunya diperjuangkan dengan penuh pengorbanan, kini menjadi objek perebutan yang seolah-olah tidak menghargai sejarah dan nilai-nilai perjuangan yang telah ditanamkan.

Aceh bukan hanya sekadar wilayah geografis. Ia adalah simbol dari identitas, budaya, dan sejarah yang telah dibangun oleh para pendahulu kita. 

Ketika wilayah-wilayah seperti Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang diperebutkan tanpa mempertimbangkan akar sejarah dan perjuangan masyarakat Aceh, kita seolah-olah mengabaikan makna dari kemerdekaan itu sendiri.

Perjuangan untuk kemerdekaan Aceh bukanlah sekadar perjuangan fisik, tetapi juga perjuangan untuk mengakui hak-hak dan martabat masyarakat Aceh. 

Setiap tetes darah yang tumpah, setiap nyawa yang hilang, adalah pengorbanan untuk memastikan bahwa generasi mendatang dapat hidup dalam kebebasan dan kehormatan. 

Namun, ketika wilayah-wilayah ini diperlakukan sebagai barang dagangan dalam permainan politik, kita merusak warisan yang telah dibangun dengan susah payah. 

Hal ini menciptakan luka yang dalam di hati masyarakat Aceh, yang merasa bahwa perjuangan mereka tidak dihargai dan diabaikan.

Baca juga: Irfansyah Minta Elite Sumut Bijak Komentari Sengketa Empat Pulau di Aceh

Baca juga: Militer Iran: Perang akan Meluas hingga Mencakup Pangkalan AS di  Timur Tengah

Pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut perlunya peninjauan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, khususnya soal empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, bukan hanya memicu keresahan masyarakat, tapi juga menyulut kritik dari kalangan mahasiswa. 

Sebagai mahasiswa Aceh, kami menilai bahwa pernyataan Mendagri membuka ruang klaim oleh Sumatera Utara, yang justru bisa memperkeruh hubungan antarprovinsi. 

Bukannya menyelesaikan, wacana semacam ini justru bisa memicu konflik baru yang tidak perlu.

Dari segi sejarah dan administrasi, pulau-pulau tersebut sudah tercatat dalam peta resmi pemerintah pusat dan dokumen Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bagian dari Aceh. 

Bahkan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang kode wilayah, keempat pulau itu tercantum dalam peta Aceh Singkil. Lalu atas dasar apa dipertanyakan kembali?

Lebih jauh, Aceh memiliki status Otonomi Khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved