KUPI BEUNGOH
Aceh bukan Tanah Kosong yang Bisa Ditarik Garis Ulang Sesuka Hati
Aceh bukan hanya sekadar wilayah geografis. Ia adalah simbol dari identitas, budaya, dan sejarah yang telah dibangun oleh para pendahulu kita.
Artinya, segala bentuk pengelolaan wilayah harus melibatkan Pemerintah Aceh secara langsung, bukan diputuskan sepihak oleh pusat atau berdasarkan tekanan dari pihak lain.
Mengabaikan kewenangan ini sama saja merusak semangat perdamaian pasca-konflik Aceh.
Baca juga: Irpannusir Desak Pemerintah Aceh Terbuka Soal Seleksi Calon Sekda
Baca juga: JK Sebut Batas Aceh Merujuk ke 1 Juli 1956, Bagaimana Bunyi Undang-undangnya?
Sebagai mahasiswa, kami tidak menolak dialog, tetapi menolak segala bentuk klaim sepihak.
Apalagi jika didasarkan hanya pada alasan “kedekatan geografis” atau “hubungan sosial,” karena hal tersebut tidak bisa menggeser batas hukum dan sejarah.
Aceh bukan tanah kosong yang bisa ditarik garis ulang sesuka hati.
Kami menegaskan bahwa empat pulau di Aceh Singkil adalah milik Aceh, bukan wilayah abu-abu yang bisa dinegosiasikan demi kepentingan politik atau administrasi.
Pernyataan Mendagri harus diklarifikasi dan disikapi dengan hati-hati, karena menyangkut harga diri, sejarah, dan hak masyarakat Aceh.(*)
PENULIS adalah Ketua Umum DEMA FISIP UIN Ar-Raniry.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca juga: Bobby Jawab Isu 4 Pulau Aceh Lepas ke Sumut Sebagai ‘Hadiah’ untuk Keluarga Jokowi, Begini Katanya
Baca juga: Sejarawan USU Akui 4 Pulau Sengketa Milik Aceh Jika Dilihat Peta 1992, Tapi Apakah Aceh Ikhlas?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Alqadri-Naufal-Akbar.jpg)