Profil Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara, Nikmati Uang Korupsi Timah Rp 1,05 Triliun
Tak hanya itu, Hendry Lie juga dijatuhi hukuman pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 1,052 triliun.
Selain itu, juga memperkaya Amir Syahbana dengan menerima keuntungan hingga Rp 325 miliar, Suparta dari PT Refined Bangka Tin mendapat Rp 4,5 triliun, Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkara sebesar Rp 3,6 triliun, dan Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa sebesar Rp 1,9 triliun, serta Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa sebanyak Rp 2,2 triliun.
Perbuatan terdakwa juga telah memperkaya 375 mitra jasa usaha Pertambangan (pemilik izin usaha jasa pertambangan), antara lain CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama mencapai Rp 10,3 triliun dan CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp 4,1 triliun.
”Dengan demikian, maka unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata hakim.
Dalam perannya, Hendry Lie memerintahkan dua bawahannya, yakni Rosalina dan Fandy Lingga, sebagai perwakilan dari PT TIN untuk bertemu Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani serta Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar.
Dalam pertemuan itu dibahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen.
Hendry Lie bersama-sama dengan Fandy dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa dan perusahaan cangkang atau boneka, yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa, telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari petambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Pertemuan itu bertujuan mengakomodasi kepentingan beberapa pemilik smelter swasta yang di dalamnya justru tidak ada orang yang memiliki keahlian di bidang tersebut.
Kegiatan kerja sama sewa alat pengolahan PT Timah dengan smelter swasta lantas disepakati, yakni dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Padahal, para smelter swasta tersebut tidak memiliki orang yang kompeten atau competent person dengan format surat penawaran kerja samanya sudah dibuatkan oleh PT Timah.
Hendry Lie juga menyetujui tindakan Harvey Moeis bersama smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa, untuk melakukan negosiasi dengan PT Timah.
Negosiasi itu terkait sewa-menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewanya tanpa didahului studi kelayakan.
Tak hanya itu, Hendry Lie juga disebut mengetahui dan menyetujui permintaan Harvey Moeis agar pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 dollar AS sampai dengan 750 dollar AS per ton seolah-olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR).
Pembayaran uang itu pun berasal dari smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Adapun pembayaran biaya pengamanan yang disebut sebagai dana CSR dikirimkan ke PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.
PT Tinindo Internusa mengirimkan uang 25.000 dollar AS per bulan sejak pelaksanaan kerja sama sewa alat pelogaman.
Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Mantan Terpidana Korupsi Diangkat Jadi PNS di PN Surabaya |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Bersama, Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Lebih Ringan, Suami Lebih Berat |
![]() |
---|
Besok, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Dipanggil Kejari, Dugaan Kasus Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.