Ombudsman Warning Madrasah dan Sekolah di Aceh: Kami Siap Berkoordinasi dengan KPK dan APH
Kasus pungutan uang masuk madrasah yang terjadi di Aceh ternyata menjadi fokus perhatian dari Ombudsman RI (Pusat).
Indraza menyatakan bahwa Ketua Ombudsman RI sudah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian masing-masing. Untuk satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen, bahkan sudah dilakukan pengawasan bersama penyelenggaraan SPMB.
Baca juga: VIDEO Mencekam! Detik detik Gedung Pencakar Langit di Tel Aviv Ambruk usai Dihantam Rudal Iran
Baca juga: BREAKING NEWS - Massa Geruduk Kantor Gubernur Aceh, Bawa Bendera Bintang Bulan & Spanduk Referendum
Selanjutnya, berkenaan dengan asas kepastian hukum, Ombudsman akan melanjutkan koordinasi dengan KPK dan Aparat Penegak Hukum secara lebih intens.
“Kami siap berkoordinasi. Pungutan di luar ketentuan dalam penyelenggaraan SPMB dan PPDBM tidak boleh terus dibiarkan,” tutup Indraza.(*)
Ombudsman RI Warning Madrasah di Aceh
Ombudsman Warning Sekolah di Aceh
Pungutan Uang Masuk Madrasah
Pungutan Uang Masuk Sekolah
Ombudsman Gandeng KPK dan APH
Indraza Marzuki Rais
Laporan yang Masuk ke Ombudsman Aceh
Ombudsman Beri Waktu 30 Hari bagi Madrasah untuk Kembalikan Rp 3,4 Miliar kepada Wali Murid |
![]() |
---|
Total Pungutan Uang Masuk Madrasah di Banda Aceh Tembus Rp 11 Miliar |
![]() |
---|
Sidak Posko SPMB dan Sekolah Favorit, Ombudsman Masih Temukan Pungutan dan Memo Siswa Titipan |
![]() |
---|
Petani Cabai Gelar Syukuran, Bagi-bagi Cabai atas Dikembalikannya Pungutan Uang Masuk Madrasah |
![]() |
---|
Komite MIN 6 Banda Aceh Kembalikan Dana Sumbangan Wali Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.