Ombudsman Warning Madrasah dan Sekolah di Aceh: Kami Siap Berkoordinasi dengan KPK dan APH

Kasus pungutan uang masuk madrasah yang terjadi di Aceh ternyata menjadi fokus perhatian dari Ombudsman RI (Pusat).

Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
Anggota Pimpinan Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais. 

Indraza menyatakan bahwa Ketua Ombudsman RI sudah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026. 

Pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian masing-masing. Untuk satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen, bahkan sudah dilakukan pengawasan bersama penyelenggaraan SPMB. 

Baca juga: VIDEO Mencekam! Detik detik Gedung Pencakar Langit di Tel Aviv Ambruk usai Dihantam Rudal Iran

Baca juga: BREAKING NEWS - Massa Geruduk Kantor Gubernur Aceh, Bawa Bendera Bintang Bulan & Spanduk Referendum

Selanjutnya, berkenaan dengan asas kepastian hukum, Ombudsman akan melanjutkan koordinasi dengan KPK dan Aparat Penegak Hukum secara lebih intens.

“Kami siap berkoordinasi. Pungutan di luar ketentuan dalam penyelenggaraan SPMB dan PPDBM tidak boleh terus dibiarkan,” tutup Indraza.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved