Ombudsman Warning Madrasah dan Sekolah di Aceh: Kami Siap Berkoordinasi dengan KPK dan APH

Kasus pungutan uang masuk madrasah yang terjadi di Aceh ternyata menjadi fokus perhatian dari Ombudsman RI (Pusat).

Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
Anggota Pimpinan Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais. 

"Ada juga beberapa pengaduan mengenai biaya perpisahan bagi yang lulus sekolah," sebutnya.

Baca juga: Israel Akui Dibodohi Iran, Termakan Jebakan Perang Psikologis dan Siber Canggih Teheran

Baca juga: PDIP Respons Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Sebut Mendagri Kurang Kerjaan

109 laporan dimaksud sedang ditindaklanjuti oleh Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. 

Delapan di antaranya ditetapkan masuk mekanisme penyelesaian dengan Respon Cepat Ombudsman (RCO), yang akan diselesaikan dalam waktu paling lambat 30 hari.

Indraza menyampaikan, pemeriksaan terkait delapan RCO ini sudah memasuki tahapan analisis hasil pemeriksaan. 

Hasil analisis dan Tindakan korektif atas pemeriksaan ini akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

“RCO sudah masuk tahap analisis. Kami mendapat informasi, ada beberapa sekolah dan madrasah yang sudah mengembalikan semua pungutan, kami apresiasi,"

"Kami ingatkan juga, bagi yang belum mengembalikan, segera melakukannya sesuai ketentuan,” tambah Indraza.

Indraza menyatakan sudah mendapat informasi dari Kantor Perwakilan Aceh bahwa pada 12 Juni 2025, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh sudah mengeluarkan surat imbauan kepada Kepala Madrasah (Kamad) Negeri di lingkungan Kankemenag Kota Banda Aceh.

Pada intinya, imbauan tersebut meminta seluruh Kamad bertugas sesuai regulasi dan ketentuan terkait.

Baca juga: 244 Warga Sipil Iran Tewas Akibat Serangan Israel, Sebagian Besar Wanita dan Anak-anak

Baca juga: BREAKING NEWS - Massa Bawa Spanduk "Aceh Melawan", Protes Keputusan Mendagri Soal 4 Pulau di Singkil

Serta berkoordinasi dengan Komite untuk mengklarifikasi dan bertanggung jawab atas sumbangan yang diminta saat PPDBM. Jika terjadi penggalangan dana di luar ketentuan, agar segera dikembalikan.   

Selanjutnya Indraza juga menjelaskan, Kemendikdasmen sudah membuat Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. 

"Alangkah baiknya jika Kemenag juga bergabung dalam forum ini, agar bersama-sama bisa menjalankan proses penerimaan murid baru yang sesuai dengan Sisdiknas," timpalnya.

Indraza menyatakan, sebagai Lembaga Negara Pengawas Penyelengaraan Pelayanan Publik, Ombudsman memastikan Juknis penyelenggaraan PPDBM dan SPMB dipatuhi oleh madrasah dan sekolah. 

"Juknis ini dibuat oleh kementerian masing-masing, baik Kemenag maupun Kemendikdasmen. Jadi ini bukan aturan yang dibuat Ombudsman,” tegas Indraza.

Ketidakpatuhan terhadap juknis oleh satuan pendidikan tentunya memerlukan koordinasi lanjut dengan atasannya, mengingat beberapa temuan terus berulang. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved