Ombudsman Warning Madrasah dan Sekolah di Aceh: Kami Siap Berkoordinasi dengan KPK dan APH

Kasus pungutan uang masuk madrasah yang terjadi di Aceh ternyata menjadi fokus perhatian dari Ombudsman RI (Pusat).

Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
Anggota Pimpinan Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pungutan uang masuk madrasah yang terjadi di Aceh ternyata menjadi fokus perhatian dari Ombudsman RI (Pusat).

Hal ini diketahui dari rilis yang diterima Serambinews.com, Senin (16/6/2024), atas nama Anggota Pimpinan Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais.

Disebutkan, Ombudsman RI masih terus melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025. 

Sejak Ombudsman melaksanakan pengawasan, laporan masyarakat terkait berbagai dugaan maladministrasi yang disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan Ombudsman terus bertambah.  

Substansi laporan terbanyak adalah dugaan pungutan di luar ketentuan. Terkait hal itu, Ombudsman mengingatkan, segala bentuk pungutan dalam SPMB dan PPDBM harus dikembalikan.

Kegiatan pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan SPMB dan PPDBM dimulai dari ujung barat Indonesia, melalui pelaksanaan kick off meeting oleh Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. 

Kick off meeting tersebut berlangsung via zoom tanggal 23 April 2025 lalu, dihadiri 854 peserta dari berbagai instansi dan pihak terkait.

Termasuk KPK dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh, yang diundang sebagai narasumber. 

Baca juga: Pendaftaran SPMB Aceh 2025 Resmi Dibuka Hari Ini: Catat Jadwal Lengkap, Syarat, dan Cara Daftarnya!

Baca juga: IRGC Iran Sukses Lumpuhkan Sistem Pertahanan Berlapis Israel, Zionis Sebut ‘Hari Kiamat’ Telah Tiba

Kegiatan dibuka langsung oleh Anggota Pimpinan Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais

Turut hadir para Inspektur dari Pemerintah Provinsi Aceh dan kabupaten/kota seluruh Aceh, serta perwakilan dari Majelis Pendidikan Daerah (MPD).

Tujuan kick off meeting adalah untuk menyampaikan kepada kepala sekolah, kepala madrasah dan ketua komite sebagai peserta utama pertemuan tersebut agar mematuhi Juknis Pelaksanaan SPMB dan PPDBM Tahun 2025, serta peraturan terkait Komite Sekolah/Madrasah yang berkenaan dengannya.

Pasca-kick off meeting, keluhan masyarakat terkait penyelenggaraan SPMB dan PPDBM masih terus dilaporkan ke Ombudsman. 

Khusus di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, disebutkan, sampai tanggal 12 Juni 2025, jumlah laporan yang tercatat pada Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman mencapai 109 laporan.

“Ombudsman sudah ingatkan saat kick off meeting, tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Namun hal itu masih saja terjadi,” sesal Indraza.

Selain permintaan biaya pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru, baik di madrasah maupun sekolah, masyarakat juga melaporkan ada permintaan uang pembangunan sekolah, uang komite, biaya seragam sekolah dan buku. 

"Ada juga beberapa pengaduan mengenai biaya perpisahan bagi yang lulus sekolah," sebutnya.

Baca juga: Israel Akui Dibodohi Iran, Termakan Jebakan Perang Psikologis dan Siber Canggih Teheran

Baca juga: PDIP Respons Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Sebut Mendagri Kurang Kerjaan

109 laporan dimaksud sedang ditindaklanjuti oleh Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. 

Delapan di antaranya ditetapkan masuk mekanisme penyelesaian dengan Respon Cepat Ombudsman (RCO), yang akan diselesaikan dalam waktu paling lambat 30 hari.

Indraza menyampaikan, pemeriksaan terkait delapan RCO ini sudah memasuki tahapan analisis hasil pemeriksaan. 

Hasil analisis dan Tindakan korektif atas pemeriksaan ini akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

“RCO sudah masuk tahap analisis. Kami mendapat informasi, ada beberapa sekolah dan madrasah yang sudah mengembalikan semua pungutan, kami apresiasi,"

"Kami ingatkan juga, bagi yang belum mengembalikan, segera melakukannya sesuai ketentuan,” tambah Indraza.

Indraza menyatakan sudah mendapat informasi dari Kantor Perwakilan Aceh bahwa pada 12 Juni 2025, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh sudah mengeluarkan surat imbauan kepada Kepala Madrasah (Kamad) Negeri di lingkungan Kankemenag Kota Banda Aceh.

Pada intinya, imbauan tersebut meminta seluruh Kamad bertugas sesuai regulasi dan ketentuan terkait.

Baca juga: 244 Warga Sipil Iran Tewas Akibat Serangan Israel, Sebagian Besar Wanita dan Anak-anak

Baca juga: BREAKING NEWS - Massa Bawa Spanduk "Aceh Melawan", Protes Keputusan Mendagri Soal 4 Pulau di Singkil

Serta berkoordinasi dengan Komite untuk mengklarifikasi dan bertanggung jawab atas sumbangan yang diminta saat PPDBM. Jika terjadi penggalangan dana di luar ketentuan, agar segera dikembalikan.   

Selanjutnya Indraza juga menjelaskan, Kemendikdasmen sudah membuat Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. 

"Alangkah baiknya jika Kemenag juga bergabung dalam forum ini, agar bersama-sama bisa menjalankan proses penerimaan murid baru yang sesuai dengan Sisdiknas," timpalnya.

Indraza menyatakan, sebagai Lembaga Negara Pengawas Penyelengaraan Pelayanan Publik, Ombudsman memastikan Juknis penyelenggaraan PPDBM dan SPMB dipatuhi oleh madrasah dan sekolah. 

"Juknis ini dibuat oleh kementerian masing-masing, baik Kemenag maupun Kemendikdasmen. Jadi ini bukan aturan yang dibuat Ombudsman,” tegas Indraza.

Ketidakpatuhan terhadap juknis oleh satuan pendidikan tentunya memerlukan koordinasi lanjut dengan atasannya, mengingat beberapa temuan terus berulang. 

Indraza menyatakan bahwa Ketua Ombudsman RI sudah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026. 

Pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian masing-masing. Untuk satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen, bahkan sudah dilakukan pengawasan bersama penyelenggaraan SPMB. 

Baca juga: VIDEO Mencekam! Detik detik Gedung Pencakar Langit di Tel Aviv Ambruk usai Dihantam Rudal Iran

Baca juga: BREAKING NEWS - Massa Geruduk Kantor Gubernur Aceh, Bawa Bendera Bintang Bulan & Spanduk Referendum

Selanjutnya, berkenaan dengan asas kepastian hukum, Ombudsman akan melanjutkan koordinasi dengan KPK dan Aparat Penegak Hukum secara lebih intens.

“Kami siap berkoordinasi. Pungutan di luar ketentuan dalam penyelenggaraan SPMB dan PPDBM tidak boleh terus dibiarkan,” tutup Indraza.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved