KUPI BEUNGOH
Sengketa Empat Pulau, Mendagri Jangan Abaikan Sejarah Politik Aceh
Empat pulau yang dipersengketakan sebenarnya telah lama berada di dalam penguasaan dan dan pengelolaan masyarakat Aceh khususnya Singkil.
Oleh : Dedi Sitorus *)
EMPAT pulau yang dipersengketakan, pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang sebenarnya telah lama berada di dalam penguasaan dan pengelolaan masyarakat Aceh khususnya Singkil, bahkan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda.
Keempat pulau itu perairannya digunakan oleh nelayan-nelayan Singkil untuk mencari ikan, dan pulaunya dijadikan tempat berlindung ketika terjadi badai.
Hanya saja memang pada masa Hindia Belanda, karena wilayah peta kolonial untuk pulau-pulau kecil masih dipetakan secara longgar (karena prioritas pembagian wilayah masih difokuskan kepada daratan besar), sehingga keempat pulau tersebut belum diberi nama, dicatat dan dimasukkan ke dalam salah satu wilayah karesidenan.
Hal ini wajar, karena pembentukan semua karesiden pada masa Hindia Belanda hanya difokuskan kepada daratan besar saja. Pulau-pulau kecil yang dicatat dan diberi nama hanya untuk pulau yang dekat dengan mercusuar untuk navigasi kelautan.
Namun jika dilihat dari sejarahnya, terutama sejak berdirinya Provinsi Aceh, keempat pulau tersebut pembangunannya sudah dikelola oleh Kabupaten Aceh Singkil.
Di Pulau Panjang telah terdapat prasasti, tugu, mushalla, dan dermaga untuk nelayan yang pembangunannya menggunakan APBD Kabupaten Aceh Singkil.
Menukil dari bukti dokumen pada tanggal 22 April 1992 yang pernah dilakukan penandantangan kesepahaman antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut mengenai batas administrasi di wilayah Singkil dan Tapanuli.
Di dalam nota kesepahaman tersebut, telah disepakati bahwa garis batas laut untuk Aceh Singkil dimulai dari ujung Simanuk-manuk, terus masuk ke bawah mendekati perairan (pantai) Tapanuli Tengah. Atas dasar garis batas laut itulah maka keempat pulau tersebut masuk ke
dalam wilayah Aceh.
Adanya penandatanganan kesepahaman tersebut seharusnya tidak perlu ada masalah lagi menyangkut kepemilikan administrasi keempat pulau tersebut.
Namun masalah ini kembali muncul pada tahun 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dari Kemendagri melakukan proses identifikasi dan verifikasi terhadap sejumlah pulau, termasuk yang berada di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.
Hasil verfikasi, tim meminta konfirmasi dari Gubernur Sumut dan dinyatakan bahwa provinsi Sumut terdiri dari 213 pulau termasuk empat pulau tersebut. Sebaliknya, Provinsi Aceh dalam konfirmasinya menyatakan Aceh terdiri dari 260 pulau namun tidak menyertakan keempat pulau tersebut.
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Anjlok Tiba-Tiba! 17 Juni 2025 Dijual Segini per Mayam
Baca juga: Empat Pulau Aceh: Antara Lupa Sejarah dan Keliru Kebijakan
Setahun setelahnya, pada 4 November 2009, Pemerintah Provinsi Aceh mengirimkan surat konfirmasi tambahan yang berisi usulan perubahan nama terhadap empat pulau yang sebelumnya belum terdaftar.
Selain perubahan nama, penyesuaian juga dilakukan terhadap titik koordinat pulau-pulau tersebut. Pulau Panjang (nama tetap) Pulau Panjang, koordinat berbeda. Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, koordinat berbeda. Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Pulau Rangit Kecil berubah jadi Mangkir Kecil.
Menurut Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, atas perbedaan konfirmasi tersebut, pada tahun 2018 kedua pemerintah provinsi sepakat untuk menyerahkan keputusan wilayah administrasi keempat pulau kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Dan ternyata oleh Mendagri diputuskan wilayah administrasi keempat pulau tersebut menjadi milik Provinsi Sumatera Utara melalui Kepmendagri Nomor: 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Sengketa Empat Pulau dan Perdamaian Aceh
Dedi Sitorus
Dedi Sitorus Anggota Komisi II DPR-RI
Opini Kupi Beungoh Dedi Sitorus
Opini Dedi Sitorus tentang Sengketa 4 Pulau di Ace
Polemik Empat Pulau Aceh Singkil
sengketa Pulau Aceh - Sumut
Sejarah Politik Aceh
Mendagri Abaikan Sejarah Politik Aceh
| May Day 2026 Menjadi Momentum Refleksi Bagi Dunia Ketenagakerjaan Indonesia |
|
|---|
| JKA, Politik Anggaran, dan Soliditas PA Sebagai Partai Penguasa di Aceh |
|
|---|
| Perang dan Damai – Bagian 14, Perjuangan Membangun Perdamaian |
|
|---|
| PR untuk Rektor dan MPA: Menyoal Peringkat Pendidikan Aceh 2026 |
|
|---|
| Aceh Dulu dan Kini : Antara Kejayaan dan Kenyataan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dedi-Sitorus.jpg)