Sengketa Pulau Aceh Sumut
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan MoU Helsinki Tak Dikesampingkan dalam Sengketa 4 Pulau di Aceh
"Tidak seorang pun di negara ini yang menafikan peranan MoU Helsinki sebagai titik tolak penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka dengan
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto, Yusril menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada tahun 1992 yang dibuat atas arahan Presiden Soeharto dan Mendagri Rudini waktu itu.
"Tahun 1992 itu belum ada MoU Helsinki. Seperti saya katakan tadi, MoU itu rujukan kita bersama, spirit bersama, dalam menyelesaikan masalah apa pun antara Pemerintah Pusat dengan Aceh.
Rujukan detailnya bisa mengacu kepada rujukan lain seperti Kesepakatan Tahun 1992 tersebut," jelasnya.
Yusril menambahkan komitmennya membantu masyarakat Aceh tidak pernah berubah sejak gurunya Prof Osman Raliby memperkenalkan dirinya dengan Tengku Muhammad Daoed Beureueh tahun 1978.
“Saya juga yang mengusulkan nama Naggroe Aceh Darussalam dan keberadaan Qanun Aceh untuk mengimplementasikan syariat Islam di Aceh sebelum MoU Helsinki.
Baca juga: Aksi Nasional Tolak RUU ODOL: Ini Daftar Tuntutan Demo Sopir Truk ODOL dari Bandung Hingga Surabaya
Saya kualat dengan Tengku Daoed Beureueh dan Prof Osman Raliby kalau sampai saya tidak membantu masyarakat Aceh," pungkasnya. (*)
4 Pulau Sengketa Kembali ke Aceh, Ketua Komite II DPD RI Ajak Semua Pihak Kolaborasi untuk Membangun |
![]() |
---|
MATRA Aceh Apresiasi Kerja Keras Mualem, Masyarakat dan Mahasiswa Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh |
![]() |
---|
4 Pulau Jangan Dibiarkan Kosong, Haji Uma: Pemerintah Aceh Harus Segera Mengelola Secara Maksimal |
![]() |
---|
HRD Ucap Syukur dan Apresiasi Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Aceh |
![]() |
---|
Dek Gam Temui Dasco, Bahas Percepatan Pengembalian Empat Pulau Milik Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.